Kasus Korupsi di NTT

Besok, 36 Sidang Tindakan Pidana Korupsi Digelar di Pengadilan Negeri Kupang NTT

Pengadilan Negeri (PN) Kupang akan menggelar 36 sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Selasa (16/9/2025).

Editor: Gordy Donovan
POSKUPANG.COM/ONONG BORO
KANTOR PENGADILAN - Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Kupang, Senin 15 September 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Pengadilan Negeri (PN) Kupang akan menggelar 36 sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Selasa (16/9/2025).

 Informasi resmi yang diumumkan melalui laman pn-kupang.go.id menyebutkan, sidang-sidang tersebut akan berlangsung di Ruang Sidang Kartika dan Ruang Sidang Cakra mulai pukul 09.00 WITA.

Beberapa perkara yang dijadwalkan antara lain:

Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Abednego Manafe, agenda sidang pertama pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang Kartika.

Baca juga: Wagub NTT Mohon Doa Korban Hilang Banjir Bandang Nagekeo Segera Ditemukan

 

Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Jusup Benyamin Messakh, agenda sidang pertama pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang Kartika.

Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Stefanus Kopong Miten, agenda eksepsi terdakwa pukul 09.50 WITA di Ruang Sidang Cakra.

Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Dionisius Wea, agenda keberatan terdakwa/penasihat hukum pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Kartika.

Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Andry Santo Umbu Dango, agenda eksepsi penasihat hukum pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Kartika.

Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Made Adi Wibawa, agenda putusan sela pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Kartika.

Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Octaviana Ferdiana Mae, agenda putusan sela pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Cakra.

Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Quirinus Mario Kleden, agenda putusan sela pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang Kartika.

Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Ibrahim Imang, agenda putusan sela pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Kartika.

Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Petronela Letek Toda, agenda pemeriksaan terdakwa pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Kartika.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved