Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak
Fajar Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Wajib Bayar Denda dan Restitusi Korban
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/LUKMAN-PENJARA-19-TAHUN.jpg)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Selasa (21/10/2025).
Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka untuk umum di ruang Cakra PN Kupang sekitar pukul 11.00 Wita, dan dihadiri oleh para tokoh agama, serta sejumlah awak media.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, bersama dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, menyatakan Fajar terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan tipu muslihat.
Baca juga: Kantor Bea Cukai Labuan Bajo Perkuat Penanganan Perkara Hasil Tembakau di Flores dan Lembata
“Terdakwa Fajar Widyadharma Sumaatmaja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan,” tegas Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dalam amar putusannya.
Atas perbuatannya, Fajar dijatuhi pidana 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada tiga korban dengan total sebesar Rp 359.152.000. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Korban I: Rp 34.645.000
2. Korban Wd: Rp 159.419.000
3. Korban Wl: Rp 165.088.000
Dalam sidang tersebut, turut hadir empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, masing-masing Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto.
Putusan ini menandai akhir dari proses panjang persidangan yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Timur.
Fajar sebelumnya didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang direkrut oleh Stefani Rehi Doko alias Fani, yang sebelumnya juga telah divonis 11 tahun penjara oleh PN Kupang. (uan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| Kantor Bea Cukai Labuan Bajo Perkuat Penanganan Perkara Hasil Tembakau di Flores dan Lembata |
|
|---|
| Rokok Ilegal Masih Beredar di Labuan Bajo Manggarai Barat, Ini Ciri-Cirinya |
|
|---|
| Aktivitas Vulkanik Gunung Lewotobi, 6 Kali Tremor Non Harmonik dan 4 Kali Gempa Tektonik Jauh |
|
|---|
| Kecewa Dengan Pemda Flores Timur, Warga Segel Rumah Sakit Pratama Solor |
|
|---|