Prada Lucky Namo Meninggal
Tangis dan Amarah Keluarga Pecah dalam Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky
Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menjadi pusat perhatian publik pada Selasa (28/10/2025), saat digelarnya sidang hari kedua kasus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/WAJAH-TERDAKWA-Wajah-17-terdakwa-ketika-mengikuti-sidang-pembacaan-agenda.jpg)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG —  Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menjadi pusat perhatian publik pada Selasa (28/10/2025), saat digelarnya sidang hari kedua kasus penganiayaan yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Utama Dilmil III-15 Kupang ini menghadirkan 17 terdakwa yang diduga terlibat dalam kematian almarhum Prada Lucky.
Sidang dengan Nomor Perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu menghadirkan para terdakwa: Thomas Desambri Awi, Andre Mahoklory, Rincianus alias Dadi, Ahmad Peterion Nubatonic, Rivaldo D’Alexandro Kase, Samuel Nimrot Lampo, Dervint Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Hofnus Sani, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jangel Ransal, Yohanes Viani II, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Â
Baca juga: Cita-Cita Jadi Teknisi, Alfris Serius Praktik Instalasi Listrik di Sekolah
Â
Â
Besarnya perhatian publik terhadap kasus ini membuat pihak pengadilan membuka akses sidang untuk umum. Jalannya persidangan dapat disaksikan langsung dari dalam ruang sidang maupun melalui layar televisi besar yang disediakan di luar gedung. Selain itu, siaran langsung melalui kanal YouTube resmi Dilmil III-15 Kupang memungkinkan masyarakat di luar kota turut mengikuti proses hukum tersebut.
Namun suasana yang semula tertib berubah tegang dan haru ketika saksi mulai memberikan keterangan tentang dugaan perlakuan kejam para senior terhadap Prada Lucky. Sejumlah keluarga korban yang hadir tak kuasa menahan tangis, terutama saat disebutkan detail penyiksaan yang diduga dialami korban, termasuk penggunaan cabai pada bagian tubuh sensitif.
Ibunda almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, yang menyaksikan jalannya sidang melalui layar televisi di luar ruangan, tampak terpukul dan emosional mendengar kesaksian tersebut. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia meluapkan amarahnya.
“Mereka itu PKI! Anak saya menderita!” teriaknya dengan nada penuh kemarahan.
Tangis dan amarah keluarga semakin pecah ketika para terdakwa digiring keluar dari ruang sidang. Suara isak tangis, teriakan, dan ungkapan kecewa terdengar bersahut-sahutan dari keluarga korban dan warga yang turut menyaksikan. Beberapa di antara mereka bahkan harus ditenangkan oleh aparat keamanan yang berjaga di lokasi.
Sidang perdana ini menjadi awal dari rangkaian panjang proses hukum terhadap 17 terdakwa. Pengadilan Militer III-15 Kupang dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk mengungkap secara tuntas kasus kematian Prada Lucky, peristiwa tragis yang hingga kini masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga dan publik NTT. (uge)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News