PON XXII NTT 2028

Persiapan PON 2028, Gubernur NTT Usulkan Pembentukan Dana Cadangan Rp 250 Miliar

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan

Editor: Ricko Wawo
POSKUPANG.COM/ONONG BORO
RANCANGAN-Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028 oleh Gubernur NTT kepada Ketua DPRD Provinsi NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028 kepada DPRD Provinsi NTT.

Penjelasan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena disampaikan dalam Masa Persidangan I DPRD Provinsi NTT Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di Gedung DPRD Provinsi NTT, Rabu (29/10/2025).

Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Emi Nomleni, serta dihadiri oleh para Wakil Ketua, anggota DPRD, Asisten, dan Staf Ahli Gubernur.

Dalam penjelasannya, Gubernur NTT menyampaikan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan langkah strategis Pemerintah Daerah dalam menyiapkan dukungan pembiayaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028, yang akan digelar di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)sebagai tuan rumah bersama.

 

Baca juga: NTT Kirim 101 Kontingen Atlet dan Official ke POPNAS XVII dan PEPARPENAS XI 2025 di Jakarta

 

“PON merupakan ajang olahraga terbesar dan paling bergengsi di Indonesia yang digelar setiap empat tahun sekali, menjadi momentum penting bagi daerah untuk menunjukkan prestasi olahraga dan kemampuan manajerial penyelenggaraan event nasional,” demikian disampaikan Melki Laka Lena dalam penjelasannya.

Dana Cadangan Rp 250 Miliar untuk Tiga Tahun Anggaran

Dalam kesempatan itu, Melki Laka Lena menjelaskan bahwa pelaksanaan PON XXII 2028 membutuhkan dukungan anggaran yang cukup besar. Karena beban pembiayaan tidak dapat ditanggung dalam satu tahun anggaran tanpa mengganggu program prioritas lainnya, maka Pemerintah Provinsi NTT mengusulkan pembentukan Dana Cadangan PON XXII Tahun 2028.

Berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1), (2), (5), dan (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membentuk dana cadangan bagi kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, termasuk pendanaan sarana dan prasarana penyelenggaraan PON.

Total dana cadangan yang diusulkan sebesar Rp 250 miliar, dengan pembagian:
Tahun Anggaran 2026: Rp 75 miliar
Tahun Anggaran 2027: Rp 75 miliar
Tahun Anggaran 2028: Rp 100 miliar

Dana ini akan bersumber dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, atau penerimaan lain yang penggunaannya telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Gubernur juga menegaskan bahwa dana cadangan akan dikelola secara transparan dan akuntabel. Dana tersebut akan ditempatkan dalam rekening tersendiri berbentuk deposito pada bank pemerintah, terpisah dari rekening Kas Umum Daerah. Pendapatan bunga dari deposito akan masuk kembali ke rekening dana cadangan, dan seluruh dana akan dipindahkan ke Kas Umum Daerah pada Tahun Anggaran 2028 untuk mendukung program dan kegiatan pelaksanaan PON XXII.

“Pembentukan dana cadangan ini penting agar persiapan NTT sebagai tuan rumah PON XXII berjalan baik, terencana, dan tidak mengganggu stabilitas fiskal daerah,” ujar Melki Laka Lena.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved