Sidang Kasus Prada Lucky Namo
Sidang Terdakwa Lettu Ahmad Faisal akan Hadirkan Saksi Tambahan, Termasuk Dokter RSUD Aeramo Nagekeo
Sidang dalam perkara kematian Prada Lucky Namo dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal menghadirkan dua saksi tambahan.
Ringkasan Berita:
- Prada Lucky Namo diduga mengalami penganiayaan berat oleh para seniornya selama masa pembinaan di Batalyon TP 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.
- Korban meninggal dunia 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo.
- Awalnya 4 prajurit senior ditangkap dan ditahan di Subdenpom Ende, kemudian bertambah menjadi 22 tersangka pada 11 Agustus 2025.
- Seluruh tersangka ditahan di Kupang untuk pemeriksaan dan rekonstruksi oleh Denpom dan Kodam IX/Udayana.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Sidang dalam perkara kematian Prada Lucky Namo dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal akan menghadirkan dua saksi tambahan.
Sejak pekan lalu, enam orang telah dilakukan pemeriksaan. Total ada 7 saksi dalam berkas dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal itu.
Sementara pada sidang di pekan kedua atau Senin (3/11/2025), Pengadilan Militer Kupang melakukan pemeriksaan satu orang yakni Pratu Petrus Kanisius Wae.
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto mengatakan, pemeriksaan saksi 7, Pratu Petrus telah dilakukan. Ia menyebut dalam berkas perkara, ada tujuh saksi.
Baca juga: Orang Tua Prada Lucky Mengamuk, Tuntut Komandan Batalion TP Nagekeo Hadir
"Namun demikian Oditur Militer akan menghadirkan saksi tambahan," katanya, Senin.
Dua saksi tambahan itu yakni dr. Kandida Fabiana yang merupakan Dokter Umum RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo. Kemudian saksi lainnya adalah dr. Gede Rastu Ade Mahartha yang merupakan dokter spesialis di RSUD yang sama.
"Saksi tambahan itu akan dihadirkan secara elektronik dan akan dilaksanakan pada 10 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang dilaksanakan secara virtual," katanya.
Kapten Damai menyampaikan pelaksanaan sidang terbuka untuk umum. Publik bisa datang dan melihat langsung persidangan atau bisa menyaksikan lewat tayangan live streaming.
Ia menyebut, sidang pekan kedua ini masih berkaitan dengan pemeriksaan saksi. Pada Selasa (4/10/2025) dilakukan pemeriksaan 8 saksi untuk terdakwa Sertu Thomas Desambri Awi dan 16 terdakwa lainnya.
Penganiayaan Berat
Untuk kasus dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal ini, Oditur memberikan dakwaan kombinasi yakni dakwaan kesatu primer pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) KUHPM subsider pasal 131 ayat (1) KUHPM dan kedua primer pasal 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM subsider pasal 132 dan pasal 131 KUHPM dan lebih subsidair pasal 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman sembilan tahun.
Prada Lucky diduga mengalami penganiayaan berat oleh seniornya selama masa pembinaan dalam barak di Batalyon TP 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT. Ia meninggal 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Setelahnya empat prajurit senior pertama ditangkap dan ditahan di Subdenpom Ende sebagai tersangka awal. Pada 11 Agustus 2025, jumlah tersangka menjadi 22 orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/SIDANG-PERKARA-PRADA-LUCKY-Suasana-sidang-dengan-terdakwa-Lettu-Inf-Ahmad-Faisal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.