Berita Kota Kupang

Pelarian Berakhir di Depan Gereja: Jatanras Polsek Kota Raja Ringkus Buronan KDRT

Pelarian AL, buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akhirnya terhenti setelah tim Jatanras Polsek Kota Raja menangkapnya

Editor: Ricko Wawo
ILUSTRASI
Ilustrasi stop kasus KDRT 
Ringkasan Berita:
  • AL, buronan kasus KDRT, ditangkap tim Jatanras Polsek Kota Raja pada 19 November 2025 di depan Gereja Maranatha Oebufu.
  • Penangkapan dipimpin IPDA Frid Sia, setelah informasi akurat lokasi persembunyian pelaku dikumpulkan.
  • Kapolresta Kupang Kota melalui Kapolsek Kota Raja mengapresiasi keberhasilan operasi, menegaskan komitmen memberantas KDRT dan melindungi warga.

 


Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Pelarian AL, buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akhirnya terhenti setelah tim Jatanras Polsek Kota Raja menangkapnya dalam sebuah operasi cepat di depan Gereja Maranatha Oebufu, Rabu (19/11/2025).

Penangkapan ini sekaligus membuka kronologi kekerasan yang dialami korban berinisial DT, yang menjadi sasaran emosi pelaku.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, IPDA Frid Sia, S.H. Ia mengatakan bahwa pihaknya bergerak setelah mengumpulkan informasi akurat terkait lokasi persembunyian pelaku.

"Kami tidak ingin memberikan kesempatan bagi pelaku untuk terus melarikan diri. Dengan gerak cepat, kami berhasil mengamankan AL tanpa perlawanan berarti," tegasnya.

Baca juga: Konsumsi Miras Hingga Dini Hari, Pemuda di Sikumana Dibubarkan Patroli Polsek Maulafa

 

Mengacu pada laporan polisi LP/B/134/VIII/2025/SPKT/POLSEK KOTA RAJA, kejadian penganiayaan bermula pada 21 Agustus 2025. 

Saat itu, korban DT baru tiba di rumah setelah pulang dari tempat kerja. Bukannya disambut dengan tenang, suasana rumah justru memanas karena terjadi adu mulut antara keduanya.

Dalam kondisi emosi tak terkendali, AL tiba-tiba membanting sebuah rice cooker hingga hancur. 

Tidak berhenti sampai di situ, ia kemudian menghampiri DT dan melakukan pemukulan berulang, menyebabkan memar pada tangan kanan serta bengkak di bagian atas punggung korban.

Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada, S.H., memberikan apresiasi kepada tim Jatanras atas keberhasilan operasi tersebut.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk KDRT. Penangkapan AL ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam melindungi warga Kota Kupang," tegas AKP Leyfrid.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya korban KDRT, untuk tidak takut melapor.

"Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan siap memberikan perlindungan serta pendampingan hukum. Jangan biarkan diri Anda terjebak dalam lingkaran kekerasan," tambahnya.

Usai ditangkap, AL langsung digelandang ke Polsek Kota Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penyidik kini melengkapi berkas perkara agar pelaku dapat segera diproses sesuai hukum.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa KDRT merupakan kejahatan serius yang harus ditangani dengan tegas. 

Penangkapan AL diharapkan memberi efek jera bagi pelaku lain serta meningkatkan kepedulian masyarakat dalam membantu mencegah kekerasan dalam rumah tangga. (uan)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved