Berita Kota Kupang
LBH APIK NTT Kumpul APH dan Pengacara Diskusikan Pengesahan RKUHAP
LBH Apik NTT mengumpulkan sejumlah aparat penegak hukum (APH) mulai dari Polisi, Jaksa, Hakim, termasuk Advokat, pengacara, UPTD PPA, akademisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/LBH-APIK-DAN-RKUHP.jpg)
"Saya kira perempuan hamil rentan mengalami gangguan kesehatan sehingga ruang tahanan tentu akan berisiko tinggi bagi keselamatan perempuan dan bayinya. Kemudian juga perempuan yang menyusui juga mudah terpengaruh secara psikologi dan akan berdampak pada kesehatan si bayi. Anak-anak membutuhkan asupan gizi. Oleh karena itu, kondisi kehamilan seharusnya menjadi pertimbangan untuk melakukan penangguhan penahanan atau alternatif penahanan, misalnya tahanan rumah atau tahanan kota," kata Ansi.
Hal lainnya terkait hak perempuan untuk didampingi saat berhadapan dengan hukum.
Termasuk hak-hak paralegal untuk mendampingi korban.
"APIK mendesak kepada DPR untuk mempertimbangkan kembali masukan dari masyarakat terutama dalam akses perlindungan dan pemenuhan hak bagi kelompok rentan diantaranya perempuan yang berhadapan dengan hukum. Yang kedua, kami juga mendesak sebenarnya kepada teman-teman di DPR khususnya untuk memasukkan klausul kewajiban atau mandatory obligation bagi seluruh pendegak hukum dalam menjalankan assessment dan mengupayakan dukungan atau rujukan bagi perempuan dan kelompok rentan termasuk juga dalam konteks dukungan fasilitas ya bagi teman-teman penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan dalam setiap tahapan di dalam sistem peradilan idana di Indonesia dan api terakhir juga mendesak agar pemerintah dan DPR juga harus mampu mengakomodir usulan-usulan kami terkait dengan pelibatan pihak lain dalam gelar perkara karena terkait dengan penggeledahan terhadap perempuan. Kemudian penangguhan penahanan bagi perempuan yang sedang hamil dan menyusui dan memasukkan kembali para legal sebagai pendamping korban," kata Ansi.
Ketua panitia diskusi komperehensif, Ester Day, SH yang adalah pengacara itu mengatakan, Negara Indonesia adalah negara hukum, dimana konstitusi Indonesia telah memberikan jaminan pada setiap warga negara, termasuk hak di bidang hukum.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, menjadi tonggak pembaruan sistem peradilan pidana pada masanya.
Tetapi berbagai evaluasi menunjukkan bahwa substansi dan mekanisme yang diatur di dalamnya sudah tidak relevan dan tidak memadai untuk merespon dinamika sosial, teknologi, dan juga penegakan hukum kontemporer, serta kompleksitas bentuk kejahatan modern, tuntutan pemenuhan hak-hak warga negara,.serta kebutuhan harmonisasi kewenangan negara.
Dan antar lembaga penegak hukum menjadi faktor pendorong utama sehingga perlu adanya reformasi hukum acara pidana.
Kondisinya ini memaksa pemerintah untuk merubah atau mengganti KUHAP lama. Tanggal 18 November 2022, DPR resmi mengasahkan revisi KUHAP menjadi UU, yang rencananya akan berlaku bersama-sama dengan KUHAP pada tanggal 2 Januari 2026 ke depan.
Semangat KUHAP yang baru menurut Kemenkum ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan
salah satu diantaranya itu keterbatasan KUHAP 1981 berkaitan dengan alat bukti elektronik, digital forensik, sistem perkara yang berbasis teknologi.
Yang berikut juga penguatan pelindungan HAM mengharuskan hadirnya instrumen hukum acara pidana.
Yang dapat menjadikan hak-hak tersangka, terdawa maupun korban secara seimbang.
Bagi Ester, diskusi dengan APH ini bermanfaat untuk mengukur efektifitas penerapan pasal-pasal krusial dalam KUHAP terkait dengan hak tersangka dan perundangan penegak hukum.
Termasuk memetakkan masalah praktis yang dihadapi advokat dalam berhadapan dengan penyidik dan penuntut umum serta sebaliknya.
Juga untuk merumuskan rekomendasi bersama untuk meminimalisir gesekan antara instansi penegak hukum.
Diskusi ini menghadirkan narasumber utama Dr. Mikhael Feka, SH, MH dengan
fasilitator Dany Manu dan Joan Puput Riwu Kaho, SH,MH. (vel)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| Bacaan-bacaan Liturgi Jumat 12 Desember 2025, Pesta Sta Yohanna Fransiska Fremio de Chantal |
|
|---|
| BMKG Peringatkan Potensi Curah Hujan Sangat Tinggi di NTT Periode Desember 2025-Januari 2026 |
|
|---|
| Soroti Pembangunan Hunian Penyintas Lewotobi, Bupati Flores Timur: Memang Parah Sekali |
|
|---|
| Ayah Prada Lucky Namo: Satu Permintaan Saya Sudah Dikabulkan |
|
|---|