Rabu, 6 Mei 2026

Viral di Medsos

Viral di Instagram, Polisi Selidiki Kasus Eksploitasi Anak di Kupang NTT

Tim Polda NTT melakukan observasi, wawancara, dan pendampingan keluarga untuk memastikan perlindungan anak.

Tayang:
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Viral di Instagram, Polisi Selidiki Kasus Eksploitasi Anak di Kupang NTT
TRIBUNFLORES.COM / TRIBRATA NEWS POLDA NTT
TEMUI KELUARAGA - Anggota Polda NTT datang menemui keluarga dugaan eskploitasi anak di Kupang, NTT, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang anak di bawah umur muncul dalam video diduga mengandung unsur eksploitasi seksual.
  • Tim Polda NTT melakukan observasi, wawancara, dan pendampingan keluarga untuk memastikan perlindungan anak.
  • Penyidik menyelidiki kemungkinan pelanggaran hukum dan pihak lain yang terlibat, sambil mengimbau masyarakat tidak menyebarkan konten anak.

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video viral di media sosial yang diduga mengandung unsur eksploitasi anak. 

Video tersebut beredar melalui akun Instagram ntt.terkini dan menampilkan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.

Tim operasional dari Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPO dan PPA) langsung melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTT, Nova Irone Surentu menjelaskan bahwa setelah video tersebut viral, tim opsnal segera melakukan langkah cepat dengan melakukan observasi, wawancara, dan profiling terhadap anak yang berada dalam video tersebut.

Baca juga: Viral Video, Jalan Rusak Parah di Manggarai Timur Hambat Rujuk Pasien hingga Meninggal

Video Viral di IG

“Tim kami langsung bergerak untuk memastikan identitas dan kondisi anak yang muncul dalam video viral tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap anak,” ujar Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H dikutip TRIBUNFLORES.COM dari laman tribratanewsntt.com Selasa (17/3/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di kediaman anak yang diketahui berinisial NMO alias Mawar. 

Tim opsnal dipimpin Ipda Maksi Banase, S.H. dengan dukungan Bhabinkamtibmas Tarus Aipda Alexander Ndun serta Ketua RT setempat David Taopan.

Dari hasil penelusuran di lapangan, diketahui bahwa dalam video tersebut anak yang bersangkutan sedang melakukan siaran langsung (live) melalui akun Instagram bersama seseorang bernama Nanda yang saat ini diketahui berada di Bali.

Dalam siaran langsung tersebut, anak tersebut mengucapkan sejumlah kata yang dinilai mengandung unsur eksploitasi seksual. 

Setelah dilakukan klarifikasi oleh petugas, anak yang bersangkutan membenarkan bahwa kata-kata tersebut memang diucapkannya saat siaran langsung berlangsung.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa anak tersebut masih berstatus di bawah umur sehingga penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan perlindungan anak serta melibatkan pihak keluarga.

“Langkah awal yang kami lakukan adalah memastikan kondisi psikologis anak serta memberikan pemahaman kepada keluarga terkait konten yang beredar di media sosial tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Dirresnarkoba Polda NTT dan 6 Anggota Diduga Peras Tersangka Ratusan Juta, Terancam Dipecat

Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, keluarga anak, khususnya ibu korban, menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada penyidik di Direktorat PPA dan PPO Polda NTT guna mendalami peristiwa tersebut.

Menurut Kombes Pol Nova Irone Surentu, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran atau eksploitasi anak di ruang digital.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarluaskan konten yang melibatkan anak, terlebih jika berpotensi merugikan atau melanggar hak-hak anak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved