Polisi Aniaya Warga

Keluarga Histeris saat Jasad Disabilitas di Ende Dipindahkan ke Ruang Autopsi 

Oknum Polisi itu bernama Bripda Oscar yang merupakan anggota Polres Ende. Ia memukul korban hingga tewas.

|
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO 
MENANGIS HISTERIS - Keluarga menangis histeris saat jenazah Paulus Pende alias Adi dipindahkan ke ruang autopsi, Sabtu (1/11/2025).  Adi tewas setelah dianiaya oknum Polres Ende bernama Oscar. 
Ringkasan Berita:
  • Paulus Pende alias Adi (35), seorang penyandang disabilitas (tuna wicara).
  • Pelaku: Oknum anggota Sat Samapta Polres Ende, Bripda Oschar Poldemus Aintiran (23).
  • Kejadian terjadi pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, di tiga lokasi berbeda di Jl. Prof. Dr. W.Z. Yohanes, Ende Timur.
  • Korban dan pelaku sama-sama hadir di pesta syukuran baptis dan mabuk moke (minuman tradisional).

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo 

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Tangis histeris keluarga pecah saat jenazah Paulus Pende, disabilitas di Kota Ende yang meninggal dunia akibat diduga dianiya oknum anggota Polres Ende hendak dipindahkan ke ruang autopsi di halaman rumah duka, Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 10.20 WITA.

Sebelumnya, dokter Biddokkes Polda NTT yang melakukan autopsi menjelaskan proses dan tujuan autopsi kepada pihak keluarga.

Meski terlihat tidak tega, namun pihak keluarga akhirnya menyetujui proses autopsi tetap dilaksanakan.

Isak tangis keluarga semakin pecah saat peti jenazah Paulus Pende dipindahkan ke ruang autopsi yang berada tepat di halaman rumah duka.

Baca juga: Tim Biddokkes Polda NTT Autopsi Jasad Disabilitas Korban Penganiayaan Polisi di Ende 

 

Ruang autopsi dibangun dengan tanda jadi yang ditutupi terpal.

Beberapa pria yang merupakan anggota keluarga menggotong peti jenazah dan dipindahkan ke ruang autopsi.

Tangis keluarga semakin pecah saat peti jenazah masuk ke ruang autopsi.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga bernama Paulus Pende alias Adi (35) yang merupakan penyandang disabilitas meregang nyawa setelah dianiaya secara brutal oleh seorang oknum anggota Sat Samapta Polres Ende berinisial Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23) di tiga lokasi yang berbeda. 

Aksi penganiayaan yang berujung maut itu terjadi pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, di Jl. Prof. Dr. W.Z. Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur.

Penjelasan Kapolres

Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ende dan juga Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), setelah keluarga korban melapor secara resmi pada Kamis (30/10/2025).

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025) siang menerangkan, peristiwa tragis tersebut bermula pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 22.30 WITA, yang mana korban dan pelaku sama-sama hadir pada acara baptis di rumah Tarsisius Tura alias Ius alias Roland di Jalan Prof W Z Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur. 

Konferensi pers terkait kasus tersebut dihadiri langsung oleh Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana.

"Pesta miras bersama (jenis moke) pada acara syukuran permandian di rumah saksi Tarsius Tura alias Ius. Pelaku memukul korban dikarenakan pelaku kesal dengan korban yang dimana korban beberapa kali menghina pelaku dengan mengatakan "panggil bapak kau, duduk ngomong disini" dan menunjuk pelaku seperti meremehkan dan tidak menghormati pelaku," terang Kapolres Joni Mahardika. 

Bripda Bripda Oschar melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai pipi kiri korban hingga korban terjatuh ke tanah. 

Pada saat korban sudah terjatuh di tanah, pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai pipi kin korban. 

Kemudian di tempat kedua yakni di Jin Prof W Z Yohanes Kelurahan Rewarangga Selatan tepatnya di pinggir jalan depan rumah singgah ODGJ Samaria, pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mengayunkan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai pipi kini korban yang mana pada saat itu korban sementara duduk diatas sepeda motor hingga korban terjatuh bersama sepeda motornya ke tanah. 

Pada saat korban terjatuh, pelaku mengambil parang dari belakang badan korban menggunakan tangan kanan dan membuangnya kearah belakang. 

Setelah itu, pelaku kembali memukul korban menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai rahang pipi kin korban yang sementara masih dalam posisi tertidur di tanah. 

Pelaku hendak memukul korban untuk ketiga kalinya namun di tahan oleh seorang pria yang diketahui bernama Kanis.

Korban kemudian bangun dan melarikan diri kearah lorong samping pangkas rambut. 

Di lokasi ketiga, masih di Jalan Prof. W. Z Yohanes tepatnya di lorong samping pangkas rambut, pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kini secara berulang kali yang dimana pada saat itu posisi korban tertidur ditanah hingga seorang pria yang diketahui bernama Ferdinand Antonuis Rago datang dan menarik pelaku sehingga pelaku berhenti memukul korban.

Ditanya soal luka sayatan di lengan korban, Kapolres Joni Mahardika mengatakan, hal itu terjadi pada saat korban dan pelaku saling berebut senjata tajam yang merupakan milik korban.

"Sesuai keterangan yang kami dapatkan, parang itu adalah milik korban, ketika korban dipukul pertama kali kemudian korban sempat bilang dia (red: korban) ambil parang, kemudian ada saksi yang melihat korban membawa parang, kemudian pelaku berhasil mendekati korban dan melakukan pemukulan dan parang yang dibawa pelaku itu langsung diambil dan dilempar, pada saat proses pengambilan parang itu terjadi perkelahian fisik dan mengenai tangan korban, itu yang informasi yang kami dapat tapi tetap kami akan dalami kembali sesuai dengan fakta-fakta di lapangan," jelas AKBP Joni Mahardika. 

Ditanya soal bagaimana pelaku bisa mengetahui beberapa perkataan korban padahal korban diketahui mengalami tuna wicara, AKBP Joni Mahardika mengatakan, menurut keterangan beberapa saksi, ucapan korban masih bisa dimengerti oleh pelaku dan beberapa saksi di lokasi kejadian. 

"Korban tidak jelas bicaranya namun masih bisa dipahami," pungkas AKBP Joni Mahardika. (Bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved