Jumat, 10 April 2026

WFH di Manggarai

Bupati Hery : Pegawai Bukan Libur dan Jangan Tinggalkan Rumah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai mulai memberlakukan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi pegawai pemerintahan pekan depan. 

Tayang:
Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
zoom-inlihat foto Bupati Hery : Pegawai Bukan Libur dan Jangan Tinggalkan Rumah
TRIBUNFLORES.COM/HO-FORKOPIM MANGGARAI
SAMBUTAN - Bupati Manggarai, Herybertus G.L.Nabit 

 

Ringkasan Berita:Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai mulai memberlakukan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi pegawai pemerintahan pekan depan. 

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG----Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai mulai memberlakukan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi pegawai pemerintahan pekan depan. 

Hal ini disampaikan Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit, SE.,MA kepada TRIBUNFLORES.COM, Jumat 10 April 2026 di Ruteng. 

"Sebenarnya mulai minggu ini, tetapi karena hari Senin kemarin kita libur, sehingga pemberlakuan WFH mulai minggu depan ini," ujar Bupati Hery. 

Pejabat Tetap Masuk Kantor

Bupati Hery juga menerangkan penerapan WFH sesuai kebijakan pemerintah pusat, dimana pejabat seperti Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Sekertaris Dinas, Kabag, Camat, Kepala Bidang, dan lurah tetap masuk dan bekerja dari kantor pada setiap hari Jumat dalam pekan. Sedangkan bagai pegawai akan bekerja dari rumah. 

 

Baca juga: Daftar 22 Instansi Pemkab Sikka yang Berlakukan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026

 

Ingatkan WFH Bukan Libur

Bupati Hery juga mengingatkan kepada seluruh pegawai yang akan bekerja dari rumah atau WFH bukan berarti libur. 

"Dengan adanya WFH ini bukan berarti kita libur,"tegasnya.

Karena itu, Bupati Hery meminta handphone tidak boleh dinonaktifkan saat WFH, hal ini guna memudahkan koordinasi antara pimpinan dan sesama rekan kerja demi kepentingan pelayanan publik. 

Selain itu, Bupati Hery juga mengingatkan agar pegawai saat bekerja dari rumah untuk tidak boleh meninggal tempat tinggal dan melakukan aktivitas lain di luar dari pekerjaan dinas. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved