Sabtu, 6 Juni 2026

Demo di Manggarai

Demo di Kejari Manggarai, GMNI dan GRD Soroti Dugaan Korupsi DP3AKB Manggarai Timur

Aksi sempat diwarnai pembakaran ban di depan gerbang kantor Kejari Manggarai. Massa juga bergantian melakukan orasi dan meminta

Tayang:
Penulis: Robert Ropo | Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Demo di Kejari Manggarai, GMNI dan GRD Soroti Dugaan Korupsi DP3AKB Manggarai Timur
Tribunnews.com/TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO
AKSI DEMO - Aksi Demo GMNI Cabang Manggarai dan GRD di depan Gedung Kantor Kejari Manggarai di Ruteng, Kamis 4 Juni 2026. 
Ringkasan Berita:
  • GMNI dan GRD demo di Kejari Manggarai menuntut pengusutan dugaan korupsi DP3AKB Manggarai Timur.
  • Massa menyoroti dugaan kerugian negara 11 persen dan mendesak pemeriksaan pihak terkait.
  • Kejari Manggarai menegaskan kasus masih tahap penyelidikan dan sedang mengumpulkan bukti.
 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Ruteng, Kamis (4/6/2026) siang.

Dalam aksi tersebut, massa datang menggunakan mobil pikap yang membawa sound system serta membentangkan sejumlah poster berisi tuntutan agar Kejari Manggarai mengusut tuntas dugaan korupsi di wilayah Manggarai Raya, khususnya pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3AKB) Manggarai Timur tahun anggaran 2024–2025.

Aksi sempat diwarnai pembakaran ban di depan gerbang kantor Kejari Manggarai. Massa juga bergantian melakukan orasi dan meminta untuk dapat bertemu langsung dengan Kepala Kejari Manggarai, namun yang bersangkutan diketahui sedang bertugas di luar daerah.

Usai berorasi, perwakilan massa menyerahkan pernyataan sikap yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira.

 

Baca juga: Dana PKH Dipotong untuk Bayar Kredit Macet, Penerima Manfaat Pertanyakan Tindakan BRI Maurole Ende

 

 

Dalam dokumen tersebut, GMNI dan GRD mendesak Kejaksaan agar segera menuntaskan penyelidikan, termasuk memeriksa pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran DP3AKB Manggarai Timur.

Mereka juga menyoroti adanya pengembalian kerugian negara sebesar 11 persen yang dinilai sebagai indikasi kuat telah terjadinya tindak pidana korupsi, serta menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses pidana sesuai ketentuan UU Tipikor.

Menanggapi aksi tersebut, Kasi Intel Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, menyampaikan apresiasi atas partisipasi mahasiswa sebagai bentuk pengawasan publik. Ia menegaskan bahwa Kejari Manggarai saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

“Saat ini penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-371/N.3.17/Fd.1/05/2026 tanggal 18 Mei 2026, dengan fokus pada dugaan pengelolaan keuangan DP3AKB Manggarai Timur tahun anggaran 2024–2025,” ujarnya.

Ia menambahkan, tim penyelidik masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti, serta menegaskan bahwa proses hukum dijalankan secara profesional, transparan dan sesuai asas praduga tak bersalah.

Kejari Manggarai juga mengimbau seluruh pihak, termasuk media, agar menyampaikan informasi secara berimbang dan berbasis verifikasi dalam mengawal proses penegakan hukum yang sedang berjalan. (Rob)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved