Minggu, 12 April 2026

Tempat Hiburan Malam di Maumere

Polisi Ungkap Modus Perekrutan Pekerja di Eltars Pub Maumere

Kasat Reskrim Polres Sikka, Reinhard Dionisius Siga, menjelaskan bahwa perekrutan dilakukan dengan iming-iming

Tayang:
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Polisi Ungkap Modus Perekrutan Pekerja di Eltars Pub Maumere
Tribunnews.com/TRIBUNFLORES.COM/ARNOLD WELIANTO
BERI KETERANGAN - Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, saat konferensi pers di Mapolres Sikka, Rabu 18 Februari 2026. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka membeberkan dugaan modus perekrutan pekerja di Eltars Pub dan Karaoke, Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.

Pengungkapan modus ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 perempuan pekerja yang kini mendapat pendampingan di Kantor TRUK-F Maumere.

Kasat Reskrim Polres Sikka, Reinhard Dionisius Siga, menjelaskan bahwa perekrutan dilakukan dengan iming-iming gaji besar serta berbagai fasilitas gratis.

“Modusnya dengan menawarkan gaji besar, fasilitas gratis seperti mess, akses WiFi, makan minum, pakaian dan perlengkapan make up, serta transportasi gratis dari daerah asal menuju tempat kerja,” ujar Iptu Reinhard, Rabu (18/2/2026).

 

Baca juga: Ketua DPRD Sikka Rekomendasi Pemerintah Segera Periksa Eltras Pub dan Awasi Seluruh Pub di Maumere

 

 

Namun dalam praktiknya, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pekerja diduga menghadapi sistem potongan upah dan skema utang atau kasbon yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Dijerat Pasal KUHP Baru

Meski belum ada penetapan tersangka, perkara ini dipersangkakan melanggar Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan dalam UU Cipta Kerja juncto UU Ketenagakerjaan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara.

Dugaan Janin Terkubur Masih Diselidiki

Selain kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Satreskrim Polres Sikka juga masih menyelidiki laporan adanya dugaan janin yang dikubur di halaman Eltars Pub dan Karaoke.

Iptu Reinhard menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan keterangan yang menyebut adanya banyak janin yang dikuburkan di lokasi tersebut. Namun, setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus ini, pihaknya membuat laporan informasi dan tengah melakukan penyelidikan lanjutan.

“Dalam hasil pemeriksaan kami, tidak ada keterangan yang menyebutkan ada banyak janin di halaman Eltars. Tetapi kami tetap melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut,” tegasnya.

Polres Sikka memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan transparan guna mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini. (Awk)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved