Senin, 27 April 2026

Kasus TPPO di Sikka

Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Kasus TPPO Eltras Pub Maumere Dinyatakan Sah

Praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri Maumere - penetapan tersangka dinyatakan sah. Dua tersangka segera disidangkan

Tayang:
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Kasus TPPO Eltras Pub Maumere Dinyatakan Sah
TRIBUNFLORES.COM / TRIBRATA NEWS POLDA NTT
SIDANG PRAPERADILAN - Suasana sidang praperadilan kasus dugaan TPPO Pub Eltras Maumere di Pengadilan Negeri Maumere, Sikka, NTT, Selasa (21/4/2026). Hakim menolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere. Mereka menyebutkan penetapan tersangka sah secara hukum. 

 

Ringkasan Berita:
  • Praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri Maumere - penetapan tersangka dinyatakan sah
  • Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang tetap diproses hukum oleh Polres Sikka.
  • Kasus lanjut ke tahap berikutnya (penyidikan - berkas ke - kejaksaan - persidangan).
 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pub Eltras Maumere yang diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan rekan akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (21/4/2026).

Sidang yang dimulai pukul 13.15 WITA tersebut dipimpin hakim tunggal, Muhammad Kharisma Bayu Aji, dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon. Selain itu, majelis juga menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan nihil kepada pemohon.

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II) oleh Polres Sikka dinyatakan sah menurut hukum.

Baca juga: Pemkab Sikka NTT Tutup Sementara Operasional Bar dan Karaoke Eltras Maumere

Hormati Keputusan Hakim

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan praperadilan yang diajukan atas keberatan terhadap tindakan penyidik Polres Sikka dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana disangkakan dalam Pasal 455 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Maria Febriyanti Tukan dan Rio Lameng hadir untuk membela kepentingan kliennya. 

Sementara itu, pihak termohon dari Polres Sikka diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Natalis Istanto Nesimnahan, Herikson S. Sitompul, serta Marianus Renaldi Laka.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan pengadilan.

"Polda NTT menghormati sepenuhnya putusan praperadilan yang telah dibacakan oleh Pengadilan Negeri Maumere. Putusan ini menjadi penegasan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sikka telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,"ujar Kombes Henry dikutip TRIBUNFLORES.COM dari laman tribratanewsntt.com Rabu (22/4/2026).

Ia juga menegaskan Polda NTT berkomitmen untuk terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti tindak pidana perdagangan orang.

Baca juga: Tekan TPPO, Pemprov NTT Perkuat Kolaborasi dengan LPK Musubu untuk Penempatan PMI

“Kami memastikan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara hati-hati, berbasis alat bukti yang cukup, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Putusan ini juga menjadi motivasi bagi jajaran untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Sidang praperadilan ini menjadi bagian penting dalam proses kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. 

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka proses hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved