Senin, 27 April 2026

Demo di Maumere

Kejari Sikka Bantah Terima 40 Juta per bulan dari Perumda Wairpuan

Okky menjelaskan, memang terdapat kerja sama antara Kejaksaan Negeri Sikka dengan Pemerintah Daerah, dalam

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Kejari Sikka Bantah Terima 40 Juta per bulan dari Perumda Wairpuan
Tribunnews.com/TRIBUNFLORES.COM/ARNOLD WELIANTO
BERI KETERANGAN - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, Senin 27 April 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Sikka membantah tudingan menerima fee Rp40 juta per bulan dari Perumda Wairpuan dalam penanganan kasus dugaan korupsi Rp6,75 miliar.
  • Kerja sama dengan Perumda disebut hanya sebatas pendampingan institusi, bukan terkait praktik KKN seperti yang dituduhkan.
  • Kasus masih tahap penyelidikan, 20 saksi telah diperiksa, dan belum ada tersangka karena bukti belum mencukupi.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kejaksaan Negeri Sikka membantah tudingan aktivis GMNI Sikka terkait dugaan praktik KKN berupa penyerahan uang Rp 40 juta per bulan dari Perumda Wairpuan dalam penanganan kasus dugaan korupsi senilai Rp 6,75 miliar pada proyek pipanisasi air minum perkotaan.

“Terkait itu, saya jamin kami tidak pernah menerima fee. Saya pastikan informasi Rp 40 juta per bulan itu tidak benar,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, Senin, 27 April 2026.

Okky menjelaskan, memang terdapat kerja sama antara Kejaksaan Negeri Sikka dengan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Perumda Wairpuan, yang sebatas pendampingan terhadap institusi pemerintah.

Sementara itu, dalam audiensi tersebut, aktivis GMNI tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka sehingga tuntutan belum disampaikan. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Senin pekan depan.

 

Baca juga: Demo GMNI soal Dugaan Korupsi Perumda Wairpuan di Kejari Sikka Nyaris Ricuh, Massa Dobrak Pagar

 

 

“Teman-teman GMNI tidak menyampaikan tuntutannya karena ketidakhadiran Pak Kajari. Kami sudah agendakan Senin depan untuk bertemu,” jelasnya.

Ia menambahkan, penanganan kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi air minum senilai Rp6,75 miliar tersebut masih berada pada tahap penyelidikan umum.

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka karena belum terpenuhinya minimal dua alat bukti.

“Sejauh ini kami sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi,” pungkasnya.

GMNI Protes

Pemberitaan sebelumnya, aksi protes terhadap lambannya penanganan kasus dugaan korupsi Perumda Wairpuan di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka berlangsung tegang, Senin (27/4/2026). 

Aksi GMNI Sikka mengangkat dugaan korupsi sebesar Rp 6,75 miliar dalam proyek pipanisasi air minum perkotaan yang dikerjakan Perumda Wairpuan. 

Massa GMNI Sikka menuntut jaksa segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan mengkritisi adanya dugaan aliran dana bulanan sebesar Rp 40 juta dari pihak PDAM ke kejaksaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved