Sidang Kasus Prada Lucky Namo

Dokter RSUD Aeramo Ungkap 12 Penyebab Kematian Prada Lucky Namo: Tiga Kondisi Utama Jadi Pemicu

Dalam sidang lanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (10/11/2025), dokter ahli

Editor: Ricko Wawo
POSKUPANG.COM/ONONG BORO
Sidang lanjutan perkara penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (10/11/2025) pukul 09.00 WITA dengan kedua saksi dihadirkan secara daring. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG —  Dalam sidang lanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (10/11/2025), dokter ahli RSUD Aeramo, dr. Gede Rastu Ade Mahartha, membeberkan hasil pemeriksaan medis yang tercantum dalam surat keterangan kematian. Dalam surat tersebut, tercatat 12 penyebab kematian yang dialami almarhum.

Kedua belas penyebab tersebut yakni:

ARDS – Acute Respiratory Distress Syndrome (Sindrom Gawat Napas Akut)
Asidosis metabolik berat – Severe Metabolic Acidosis
AKI – Acute Kidney Injury (Cedera Ginjal Akut)
Uremic Syndrome
Trauma tumpul toraks
Pneumothorax
Trauma tumpul abdomen
Hemodynamic stabil
Cellulitis multiple regio toraks
Ekstremitas superior posterior
Anemia
Hypoalbuminemia

Baca juga: Kapten Perse Ende Adi Atep Minta Maaf Usai Tendangan Penalti Tidak Gol

 

Menurut dr. Gede Rastu, dari keseluruhan hasil pemeriksaan tersebut, terdapat tiga kondisi utama yang menjadi dasar munculnya berbagai komplikasi medis hingga berujung pada kematian korban.

“Yang pertama itu trauma tumpul toraks, artinya cedera di daerah dada; yang kedua trauma tumpul abdomen atau cedera pada perut; dan yang ketiga cellulitis multiple yang menyebabkan infeksi. Secara umum, dari ketiga kondisi tersebut dapat diikuti oleh kondisi lainnya,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, dr. Gede menjelaskan bahwa cedera ginjal akut (AKI) juga memiliki kaitan erat dengan trauma tumpul dan infeksi berat akibat cellulitis.

“AKI atau Acute Kidney Injury (Cedera Ginjal Akut) bisa terjadi akibat trauma tumpul, dan dapat diperparah oleh adanya cellulitis multiple regio toraks yang menyebabkan infeksi menyebar,” terangnya.

Keterangan medis dari dr. Gede Rastu Ade Mahartha ini menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang melibatkan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal. (uge)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved