Sidang Kasus Prada Lucky Namo
Dokter RSUD Aeramo Ungkap 12 Penyebab Kematian Prada Lucky Namo: Tiga Kondisi Utama Jadi Pemicu
Dalam sidang lanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (10/11/2025), dokter ahli
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Dalam sidang lanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (10/11/2025), dokter ahli RSUD Aeramo, dr. Gede Rastu Ade Mahartha, membeberkan hasil pemeriksaan medis yang tercantum dalam surat keterangan kematian. Dalam surat tersebut, tercatat 12 penyebab kematian yang dialami almarhum.
Kedua belas penyebab tersebut yakni:
ARDS – Acute Respiratory Distress Syndrome (Sindrom Gawat Napas Akut)
Asidosis metabolik berat – Severe Metabolic Acidosis
AKI – Acute Kidney Injury (Cedera Ginjal Akut)
Uremic Syndrome
Trauma tumpul toraks
Pneumothorax
Trauma tumpul abdomen
Hemodynamic stabil
Cellulitis multiple regio toraks
Ekstremitas superior posterior
Anemia
Hypoalbuminemia
Baca juga: Kapten Perse Ende Adi Atep Minta Maaf Usai Tendangan Penalti Tidak Gol
Menurut dr. Gede Rastu, dari keseluruhan hasil pemeriksaan tersebut, terdapat tiga kondisi utama yang menjadi dasar munculnya berbagai komplikasi medis hingga berujung pada kematian korban.
“Yang pertama itu trauma tumpul toraks, artinya cedera di daerah dada; yang kedua trauma tumpul abdomen atau cedera pada perut; dan yang ketiga cellulitis multiple yang menyebabkan infeksi. Secara umum, dari ketiga kondisi tersebut dapat diikuti oleh kondisi lainnya,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, dr. Gede menjelaskan bahwa cedera ginjal akut (AKI) juga memiliki kaitan erat dengan trauma tumpul dan infeksi berat akibat cellulitis.
“AKI atau Acute Kidney Injury (Cedera Ginjal Akut) bisa terjadi akibat trauma tumpul, dan dapat diperparah oleh adanya cellulitis multiple regio toraks yang menyebabkan infeksi menyebar,” terangnya.
Keterangan medis dari dr. Gede Rastu Ade Mahartha ini menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang melibatkan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal. (uge)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| Kapten Perse Ende Adi Atep Minta Maaf Usai Tendangan Penalti Tidak Gol |
|
|---|
| Bacaan Injil Katolik Selasa 11 November 2025 Lengkap Renungan Harian Katolik |
|
|---|
| Gubernur NTT: Kita Semua Bisa Menjadi Pahlawan di Lingkungan Sekitar |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ayah Prada Lucky Bersurat ke Komisi I DPR RI dan Komnas HAM Internasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/SIDANG-LUCKY.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.