Sidang Kasus Prada Lucky Namo
Kuasa Hukum Ayah Prada Lucky Bersurat ke Komisi I DPR RI dan Komnas HAM Internasional
Kuasa hukum ayah almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Rikha Permatasari menyatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah strategis
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum ayah almarhum Prada Lucky Namo, Rikha Permatasari, menyatakan akan menempuh langkah strategis dari tingkat daerah hingga internasional terkait kasus penganiayaan yang menewaskan kliennya.
- Rikha meminta Pangdam memastikan bawahan tidak melakukan intimidasi terhadap keluarga korban.
- Kantor Hukum Rika & Partners telah bersurat ke Ketua Komisi I DPR RI untuk Rapat Dengar Pendapat, menunggu jadwal resmi.
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG– Kuasa hukum ayah almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Rikha Permatasari menyatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah strategis dari tingkat daerah hingga internasional menyikapi kasus penganiayaan yang menewaskan kliennya.
Sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin, 10 November 2025, Rikha menegaskan bahwa timnya berencana menemui Dandim setempat dan mendesak pemeriksaan para pimpinan satuan, sekaligus membawa kasus ini ke lembaga-lembaga tinggi negara dan internasional.
Rikha Permatasari mengungkapkan akan mengagendakan waktu untuk berjumpa dengan Dandim terkait. Selain itu, pihaknya juga mendesak agar pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas wilayah batalion, seperti Basintel, Basipam, dan Danyon, dipanggil untuk memberikan kesaksian tambahan. Jika pimpinan tersebut tidak dipanggil sebagai saksi di Pengadilan Militer, Rikha menegaskan akan melaporkan mereka secara pidana dengan dugaan pengabaian dan penyalahgunaan wewenang jabatan sesuai Pasal 128 KUHPM.
Kuasa hukum juga menyampaikan harapan khusus kepada Pangdam, yaitu untuk menetapkan kepada bawahan agar tidak melakukan intimidasi terhadap keluarga korban.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Nunleu Gerak Cepat Tangkap Pria Mabuk yang Resahkan Warga dengan Sajam
"Harapan kami selaku tim kuasa hukum, ya, menetapkan kepada bawahannya untuk tidak melakukan intimidasi lah. Kita sama-sama berempati kepada pihak keluarga korban, dan merasakan apa duka yang dirasakan oleh keluarga korban. Kita harus mendukung justru kan. Jadi stop untuk mengintimidasi, baik melakukan panggilan dan lain-lain, itu hentikan sampai proses hukum ini selesai," ujar Rikha.
Dalam upaya menyelesaikan kasus ini secara komprehensif, Rikha menyatakan bahwa Kantor Hukum Rika & Partners sudah bersurat kepada Ketua Komisi I DPR RI untuk menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat, dan saat ini masih menunggu jadwal dari pimpinan Komisi I DPR RI.
Lebih lanjut, Rikha menegaskan bahwa kasus ini akan dibawa ke skala yang lebih luas karena dianggap melanggar HAM berat. Tim kuasa hukum, melalui Ibu Triksy Mahalia, akan bersurat ke Komnas HAM Internasional untuk menekan agar perkara ini dibuka secara terang dan seterbuka-terbukanya, tanpa ada tekanan, ancaman, intimidasi, atau pengaburan isu substansi kepada keluarga korban.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Rikha-Permatasari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.