Kasus Eks Kapolres Ngada

Skandal Eks Kapolres Ngada, LBH APIK NTT Tuntut Perlindungan Total untuk Korban Anak

Tujuannya agar para korban mendapatkan perlindungan komprehensif selama proses hukum berjalan.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/RAY REBON 
KAWAL-Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dikawal ketat menuju Rutan Klas IIB Kupang beberapa waktu lalu.Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai kasus prostitusi online yang menyeret mantan Kapolres Ngada merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat menyakitkan dan mencoreng wibawa aparat penegak hukum. 

“Proses hukum panjang, dan bagi anak-anak ini sangat melelahkan. Karena itu kami fokus pada pendampingan berkelanjutan sampai pasca putusan nanti,” ujar Ester.

Dalam persidangan, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, dan restitusi bagi korban.

 “Kami mengapresiasi jaksa yang berani menuntut maksimal. Ini menunjukkan keberpihakan terhadap korban anak,” ungkap Ester.

Namun, ia menyesalkan munculnya pernyataan dari pihak kuasa hukum terdakwa di media yang menyebut bahwa anak-anak tersebut bukan korban.

“Itu sangat menyakitkan bagi korban dan keluarganya. Kami harap semua pihak bisa menghormati proses hukum dan tidak mengeluarkan pernyataan yang menambah beban psikologis anak,” tegasnya.

LBH APIK bersama keluarga dan LPSK kini tengah mengurus perhitungan restitusi atau ganti kerugian bagi korban.

Ester menjelaskan, restitusi sangat penting sebagai bentuk keadilan bagi anak-anak yang kehilangan masa depan karena perbuatan pelaku.

 “Kami mendampingi korban dan keluarga dalam menghitung kerugian yang dialami. Harapannya, restitusi benar-benar dipenuhi dan disalurkan untuk kepentingan anak-anak,” tuturnya.

Ester menegaskan, keadilan bagi korban anak tidak berhenti pada hukuman berat bagi pelaku, tetapi juga bagaimana negara memastikan korban bisa kembali menjalani hidupnya dengan aman, bersekolah, dan mendapat pemulihan psikologis.(uan)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved