Berita Ngada
Nunggak Pajak hingga 11 Miliar, 7.287 Kendaraan di Ngada Terancam Diblokir Isi BBM Bersubsidi
Data UPTD Samsat Ngada mencatat, ribuan kendaraan tersebut menunggak pajak sejak 2020 hingga 2024. Total
Penulis: Charles Abar | Editor: Nofri Fuka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Kepala-Samsat-Ngada-Pajak.jpg)
Ringkasan Berita:
- 7.287 kendaraan bermotor di Kabupaten Ngada terancam tidak dapat mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi
- Total potensi tunggakan pajak diperkirakan mencapai lebih dari Rp11 miliar
- pemilik kendaraan bernomor polisi luar daerah juga diimbau agar segera melakukan proses mutasi
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA – Sebanyak 7.287 kendaraan bermotor di Kabupaten Ngada terancam tidak dapat mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ancaman tersebut menyusul rencana penerapan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 yang mengaitkan kepatuhan pajak kendaraan dengan distribusi BBM bersubsidi.
Data UPTD Samsat Ngada mencatat, ribuan kendaraan tersebut menunggak pajak sejak 2020 hingga 2024. Total potensi tunggakan pajak diperkirakan mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Dari sebaran wilayah, jumlah tunggakan tertinggi berada di Kecamatan Bajawa, sementara yang terendah tercatat di Kecamatan Wolomeze.
Kepala UPTD Samsat Ngada, Anny Belang, mengatakan penerapan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 di Kabupaten Ngada saat ini belum diberlakukan dan masih dalam tahap koordinasi.
Baca juga: Mengubur Mimpi Demi Ibu, Jimi Longa, Anak Muda dari Wogo Ngada Tak Menyerah Pada Nasib
“Terkait pemberlakuan Pergub Nomor 13 Tahun 2025, dari Samsat Ngada kami belum mulai menerapkannya. Saat ini masih dalam tahap rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah Ngada dan pihak Pertamina,” ujar Anny Belang, Selasa (20/1/2025).
Menurut dia, koordinasi tersebut membahas berbagai aspek teknis pelaksanaan kebijakan, termasuk mekanisme pengawasan pengisian BBM bersubsidi di lapangan.
“Kami akan mengadakan rapat lanjutan dan kebijakan ini harus dilaksanakan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” katanya.
Anny menegaskan, kebijakan tersebut menjadi langkah penertiban sekaligus peringatan bagi masyarakat agar lebih taat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk membereskan kewajiban pajak kendaraan yang belum lunas sebelum aturan ini diterapkan secara penuh,” tegasnya.
Selain kendaraan yang menunggak pajak, kebijakan ini juga akan menyasar kendaraan berpelat nomor luar daerah yang belum dimutasi. Hal ini dinilai penting karena kuota BBM bersubsidi di setiap daerah ditetapkan berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar dan taat pajak.
Ia pun mengimbau pemilik kendaraan bernomor polisi luar daerah agar segera melakukan proses mutasi.
“Kendaraan pelat luar yang belum dimutasi juga berisiko tidak bisa mengisi BBM bersubsidi. Selain tertib administrasi, langkah ini juga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah,” tutup Anny.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| Mengubur Mimpi Demi Ibu, Jimi Longa, Anak Muda dari Wogo Ngada Tak Menyerah Pada Nasib |
|
|---|
| Cari Sinyal Saat Lampu Padam, Rumah Aparat Desa di Golewa Selatan Ngada Terbakar |
|
|---|
| Mudahkan Pelayanan, Samsat Ngada Turun hingga Desa |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem di Ngada: Sejumlah Rumah Rusak dan Akses Jalan Terhambat Pohon Tumbang |
|
|---|
| Babinsa Jerebuu Ngada Sulap Pekarangan Jadi Kebun Vanili Jadi Sumber Inspirasi Warga |
|
|---|