Berita Ngada
BKPSDM Ngada Sebut Perintah Gubernur NTT Cabut SK Pelantikan Sekda Tak Wajib Ditaati
Perintah Gubernur NTT untuk mencabut SK pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Ngada bukan merupakan kewajiban yang harus ditaati.
Penulis: Charles Abar | Editor: Hilarius Ninu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Pelantikan-Sekda-Ngada.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA- Pemerintah Kabupaten Ngada melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan bahwa perintah Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mencabut SK pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Ngada bukan merupakan kewajiban yang harus ditaati.
Sikap ini memicu babak baru ketegangan antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Ngada terkait prosedur pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama di daerah tersebut.
Dalih Regulasi dan Kewenangan Bupati
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Ngada, Yohanes Ghae, menegaskan bahwa meski menghormati posisi Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, pihaknya menilai instruksi pembatalan SK pelantikan Yohanes C. Watu Ngebu tidak memiliki dasar kewajiban bagi pemerintah daerah.
"Silakan pak Gubernur memandang itu sebagai kewenangannya, kami tidak bisa menilai itu. Namun, kami tidak wajib menaati itu (pencabutan SK). Secara regulasi, Bupati memiliki kewenangan tersendiri," ujar Yohanes saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (12/3/2026) sore.
Baca juga: Fraksi Gerindra Ngada Dorong Bupati dan Gubernur Duduk Dialog
Yohanes juga menanggapi santai ancaman sanksi yang membayangi Bupati Ngada, Raymundus Bena. Menurutnya, sejauh ini tidak ada dasar kuat yang bisa menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah terkait proses pelantikan tersebut.
Pemeriksaan Inspektorat Provinsi
Polemik ini telah memasuki tahap investigasi formal. Tim Inspektorat Provinsi NTT diketahui telah turun ke Bajawa untuk meminta keterangan dari sejumlah pejabat teras di lingkup Pemkab Ngada.
Yohanes mengungkapkan, dirinya bersama Asisten III Setda Ngada, Kabag Hukum, dan Kabag Tata Pemerintahan telah memaparkan seluruh kronologi seleksi kepada tim provinsi.
"Kami sudah sampaikan semua dokumen administratif, mulai dari pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), penjaringan, hingga penetapan tiga nama calon. Semua tahapan merujuk pada regulasi yang berlaku," tegasnya.
Saat ini, pihak Pemkab Ngada dalam posisi menunggu laporan hasil pemeriksaan dari tim tersebut.