Berita Ngada
Bupati Ngada Cabut SK Pelantikan Sekda, Tiga Calon Baru dan Pj Sekda Diusulkan ke Gubernur NTT
Pemprov NTT mengapresiasi jajaran Pemkab Ngada, DPRD, dan masyarakat Ngada yang dinilai bijaksana dalam menyikapi dinamika ini.
Penulis: Cristin Adal | Editor: Hilarius Ninu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Pelantikan-Sekda-Ngada.jpg)
Ringkasan Berita:
- Bupati Ngada resmi mencabut SK Pengangkatan Sekda nomor 168/KEP/HK/2026 atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu demi menjamin kepastian hukum dan menaati regulasi (PP No. 11 Tahun 2017).
- Pencabutan dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Pemprov NTT terkait masa berlaku Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN.
- Bupati Ngada telah mengusulkan Penjabat (Pj) Sekda serta mengajukan kembali tiga nama calon Sekda definitif kepada Gubernur NTT sesuai rekomendasi BKN.
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG- Bupati Ngada resmi mencabut Keputusan Bupati terkait pengangkatan dan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, Yohanes Capistrano Watu Ngebu.
Langkah ini diambil guna menjamin kepastian hukum dan ketaatan terhadap regulasi pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Ngada Nomor 172/KEP/HK/2026 yang ditetapkan pada Senin (16/3/2026). Keputusan ini membatalkan SK sebelumnya (Nomor 168/KEP/HK/2026) yang menjadi dasar pelantikan Sekda pada 6 Maret 2026 lalu.
Ketua Tim Kerja Percepatan Pembangunan Daerah Komunikasi Pemerintahan Provinsi NTT, Prisila Parera, dalam keterangannya di Kupang, Selasa (17/3/2026), menjelaskan bahwa pembatalan ini merupakan tindak lanjut atas koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Provinsi NTT.
Baca juga: Politisi Partai NasDem NTT : Apa Alasan Gubernur NTT Batal Pelantikan Sekda Ngada
Persoalan Prosedur dan Administrasi
Prisila mengungkapkan, pelantikan yang dilakukan pada awal Maret tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal 127 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Pencabutan dilakukan karena pelaksanaan pelantikan Sekda Ngada belum sepenuhnya memenuhi ketentuan. Hal ini diperkuat dengan hasil koordinasi berupa surat persetujuan Gubernur NTT terkait pengusulan kembali tiga nama calon Sekda," ujar Prisila.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah masa berlaku Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pertek sebelumnya diketahui telah berakhir pada 2 Maret 2026. Meski Bupati telah menerima perpanjangan Pertek pada 4 Maret 2026, prosedur koordinasi dengan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah belum dilakukan sebelum pelantikan digelar.
Baca juga: BKPSDM Ngada Sebut Perintah Gubernur NTT Cabut SK Pelantikan Sekda Tak Wajib Ditaati
Langkah Musyawarah