Senin, 4 Mei 2026

Kasus Senpi Hilang di Polda NTT

4 Anggota Polda NTT Diduga Terlibat Penyalahgunaan Senjata Api, 10 Senpi Hilang Sejak 2017

Namun, ia menegaskan, peminjaman senjata api antarindividu tidak dibenarkan tanpa prosedur dan dokumen resmi.

Tayang:
Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto 4 Anggota Polda NTT Diduga Terlibat Penyalahgunaan Senjata Api, 10 Senpi Hilang Sejak 2017
POS-KUPANG.COM/HO-POLDA NTT
BERI KETERANGAN - Karo Log Polda NTT, Kombes Pol. Aldinan R.J. Hanter Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang soal kasus hilangnya 10 Senpi di Polda NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil mengungkap kasus hilangnya 10 pucuk senjata api (senpi) organik yang sempat dikabarkan dijual oleh oknum anggota kepolisian. 

Setelah melalui proses penyelidikan intensif selama beberapa minggu, seluruh senjata tersebut akhirnya berhasil ditemukan, dan seorang anggota berinisial S telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kasus ini mencuat setelah Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko, mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh jajarannya untuk melakukan penertiban dan pemeriksaan ulang terhadap seluruh senjata api milik institusi. 

Perintah ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan internal di tubuh Polda NTT.

Baca juga: Polisi Ciduk Pria yang Curi Power Amplifier di Kampus Unika St Paulus Ruteng

 

“Ya, seperti yang disampaikan kemarin, 10 pucuk itu semuanya sudah ditemukan dan dapatkan kembali,” ungkap Karo Logistik Polda NTT, Kombes Pol. Aldinan Manurung, saat dikonfirmasi Selasa (22/10/2025).

Mantan Kapolresta Kupang Kota itu menjelaskan, kasus ini mulai terbongkar ketika tim pemeriksa internal menemukan sejumlah kejanggalan dalam administrasi kepemilikan senjata api. 

Kapolda NTT memerintahkan agar seluruh anggota, tanpa kecuali, termasuk yang sedang sakit atau sedang lepas dinas, tetap datang dan menyerahkan senjata untuk diperiksa.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan indikasi adanya penyalahgunaan. Salah satunya, ada dua pucuk senjata yang ternyata dipinjamkan ke Bali tanpa izin resmi,” ujar Aldinan.

Saat disinggung mengenai pihak yang menerima pinjaman senjata tersebut, Aldinan memastikan bahwa peminjam bukan warga negara asing (WNA), melainkan warga negara Indonesia (WNI). 

Namun, ia menegaskan, peminjaman senjata api antarindividu tidak dibenarkan tanpa prosedur dan dokumen resmi.

“Kami masih mendalami lebih jauh. Dalam aturan Polri, tidak ada alasan untuk meminjamkan senjata tanpa kelengkapan dokumen dan izin,” tegasnya.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, membenarkan bahwa satu anggota kepolisian berinisial S telah diamankan karena diduga menjadi pelaku utama dalam kasus ini.

“Inisial S, satu personel yang diduga terlibat telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Ini merupakan keberhasilan dan patut diapresiasi,” ujar Henry.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved