Pendidikan Gratis di NTT

Pergub Pendanaan Pendidikan SMA/SMK di NTT, Biaya IPP Hanya Rp 100.OOO Tidak Boleh Ada Pungutan Lain

Sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apapun yang mengikat peserta didik dan/atau orang tua/wali selain IPP. 

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/OMBUDSMAN NTT
TANDA TANGAN PERGUB - Gubernur NTT Melki Laka Lena saat menandatangani Pergub tentang Pendanaaan Pendidikan jengjang SMA/SMK/SLB di SMA Negeri 2 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (27/10/2025). 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Gubernur NTT Melki Laka Lena menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendanaan Pendidikan Jenjang SMA/SMK/SLB. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMAN 2 Kota Kupang, Senin (27/10) pukul 11.00 Wita. 

Hadir dan menjadi saksi dalam penandatanganan tersebut, Komisi V DPRD NTT, Ombudsman NTT, Kepala Dinas Pendidikan, staf ahli gubernur, Kepala BPMP Provinsi NTT, para kepala sekolah, Korwas dan orang tua peserta didik SMAN 2 Kota Kupang. 

Kepala Ombusdman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menyebutkan proses pembahasan draf peraturan gubernur ini cukup panjang. 

Baca juga: Kata Ombudsman NTT Soal Siswa Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Kota Kupang

 

Dimulai sekitar bulan April dan baru ditandatangani pada bulan Oktober. Rapat-rapat bersama dinas pendidikan, komisi V DPRD NTT dan koreksi berjenjang selama lebih dari 6 bulan dengan segala dinamikanya yang lembut maupun keras menghasilkan peraturan gubernur yang ditandatangani hari ini. Semua dinamika itu sudah selesai setelah peraturan gubernur ini berlaku. 

"Kita semua; peserta didik, guru, orang tua  SMA/SMK/SLB  wajib mematuhi amanat peraturan gubernur ini,"ujarnya.

Dalam sambutannya Gubernur bahkan dengan jujur mengakui bahwa sejak menjadi gubernur, ini peraturan gubernur yang paling bermanfaat dan berdampak langsung yang ia tandatangani. Peraturan ini juga yang paling dinanti seluruh masyarakat NTT. Bahkan ada orang tua yang menangis di dalam tenda kegiatan karena peraturan gubernur memenuhi harapan mereka. 

Peraturan ini kata gubernur juga menghentikan semua improvisasi dari masing-masing sekolah untuk melakukan pungutan dengan besaran dan item yang bervariasi. 

Dengan peraturan gubernur ini, pungutan dilakukan kepada peserta didik dan/atau orangtua/wali hanya satu item yaitu Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP). 

Sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apapun yang mengikat peserta didik dan/atau orang tua/wali selain IPP. 

Baca juga: Polresta Kupang Kota Patroli di Pasar Tradisional, Cegah Premanisme dan Pungli

Tidak ada lagi pungutan lain sebagaimana selama ini kerap dilakukan sekolah berupa; pungutan 8 standar pendidikan, pungutan uang pembangunan, pungutan kebutuhan melekat siswa, pungutan pembangunan pagar, gapura, paving bloc, stadion mini dan lain-lainnya. 

"Pungutan IPP pun paling tinggi Rp 100.000/siswa/bulan. Bahkan jika semua guru honor dan biaya pengembangan pendidikan telah dicover dana BOS, tak perlu ada pungutan IPP lagi. Ini sudah dipraktekan banyak sekolah. Bagi peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomi, tidak perlu bayar IPP. Sekolah secara gratis,"ujarnya.

Kata dia, sekolah tidak perlu lagi memulangkan peserta didik dan menahan ijasah mereka karena belum lunas iuran komite. Dan khusus bagi orang tua/wali yang memiliki tanggungan peserta didik lebih dari satu pada sekolah yang sama, maka dibayarkan hanya satu anak. 

"Harapan kami, semoga peraturan gubernur ini mampu meningkatkan angka partisipasi kasar dan memangkas 145.268 anak Tidak Sekolah (ATS) yang tersebar di 22 kabupaten/kota di NTT. (Data BPMP NTT bulan Juli 2025). Kini saatnya sekolah menengah  harus menjadi tempat yang benar-benar inklusif, di mana semua anak tanpa kecuali dapat belajar dan berkembang,"ujarnya.

Ia mengatakan tidak ada lagi orang tua dari keluarga miskin yang harus menangis diam-diam karena tidak mampu memenuhi rincian biaya sekolah yang terus mencekik setiap tahun. 

Atas ditandatanganniya peraturan gubernur hari ini, Ombudsaman NTT menyampaikan terima kasih kepada Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT yang kerap kami ganggu, Komisi V DPRD NTT spesial kepada Winston Rondo yang tiada henti bersuara untuk pendidikan yang inklusif bagi semua orang, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Ambros Kodo dan Kabid Pendidikan Menengah Ayub Sanam yang tiada henti menerima pesan singkat dan koreksi draf dari kami, para kepala sekolah dan guru yang marah dan protes karena mengurangi pendapatan sekolah  serta semua masyarakat NTT yang telah menyampaikan dukungan selama proses pembahasan draf hingga menjadi peraturan gubernur hari ini.

"Mohon maaf atas semuanya. Semoga peraturan ini bermanfaat bagi kita semua,"ujarnya.

Hadiah Sumpah Pemuda

Sementara itu Gubernur NTT, Melki Laka Lena, mengatakan ia menghadiri Launching Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan merupakan sebuah langkah penting untuk menata ulang sistem pendanaan pendidikan di NTT agar lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Selama ini, banyak sekolah kita berjalan dengan caranya sendiri dalam mengelola dana partisipasi masyarakat. Ada yang baik, tapi tak sedikit pula yang menimbulkan salah paham antara sekolah dan orang tua. Karena itu, lewat Pergub ini, kita ingin memastikan setiap rupiah yang diterima sekolah dicatat, digunakan, dan dilaporkan secara terbuka baik di papan informasi sekolah maupun secara digital.

"Saya terharu melihat antusiasme dan harapan para orang tua. Ada seorang ibu yang meneteskan air mata bahagia sebuah simbol kecil dari kerinduan besar masyarakat NTT terhadap pendidikan yang jujur dan transparan,"jelas Politisi Golkar itu dikutip dari laman resmi Fb melki laka lena official.

Kata dia, Pergub ini menegaskan bahwa pendanaan pendidikan bukan semata urusan administrasi, tapi komitmen moral untuk memastikan setiap anak di NTT bisa belajar tanpa kehilangan haknya karena kendala biaya.

Kita terapkan tiga lapisan pengawasan, Pengawas sekolah mendampingi perencanaan dan pelaporan, Dinas Pendidikan melakukan pembinaan dan monitoring dan Inspektorat memastikan semua sesuai hukum dan etika.

Selain itu, sistem subsidi silang juga diberlakukan, agar yang mampu membantu yang kurang mampu—seperti semangat gotong royong bangsa kita sejak awal berdiri.

"Saya percaya, pendidikan tidak akan maju hanya dengan dana pemerintah. Semua harus ikut terlibat: orang tua, guru, masyarakat, dan pemerintah. Inilah makna sejati gotong royong,"ujarnya.

"Pergub ini saya persembahkan sebagai hadiah kecil untuk NTT di momentum Sumpah Pemuda 28 Oktober—tanda kebangkitan baru pendidikan NTT yang jujur, terbuka, dan berkarakter. Mari kita jaga bersama,"pungkasnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved