Keracunan Makanan di Kota Kupang

Kata Ombudsman NTT Soal Siswa Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Kota Kupang

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, angkat bicara terkait insiden keracunan

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK
KONDISI - Kondisi Terkini di IGD Rumah Sakit S.K.Lerik terkait 18 siswa dirawat karena keracunan Makanan Bergizi Gratis, Selasa (22/7) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG —   Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, angkat bicara terkait insiden keracunan yang dialami sejumlah siswa SMP Negeri 8 Kota Kupang usai mengonsumsi makanan bergizi gratis (MBG).

Dalam wawancara di ruang kerjanya pada Selasa (22/7/2025), Darius menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang menindaklanjuti kasus tersebut.

“Siswa yang keracunan saat ini sedang dirawat di beberapa rumah sakit di Kota Kupang, yaitu RS Siloam, RSUD S.K. Lerik, dan RS Mamami,” ujar Darius.

Ia menyebutkan, Ombudsman akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Kupang guna mengumpulkan data dan mengambil sampel makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan.

 

Baca juga: Kepala SMPN 8 Kupang Soal Keracunan MBG: Kejadian Luar Biasa, Kami Sudah Berusaha Maksimal

 

 

Hal ini penting untuk mengetahui apakah kejadian tersebut memenuhi kriteria sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013.

“Nanti akan disurvei, apakah ini sudah memenuhi syarat untuk KLB keracunan pangan atau tidak. Bila memenuhi syarat, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Darius juga menyoroti respons cepat yang perlu diambil oleh pemerintah daerah karena reaksi masyarakat sudah mulai masif.

“Saya lihat protesnya sudah masif, ada orang tua siswa yang datang langsung dan melakukan protes keras ke sekolah. Oleh karena itu, langkah cepat dari Dinas Kesehatan sangat dibutuhkan,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam kejadian ini, Darius menjelaskan bahwa hal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dari lembaga berwenang seperti Balai POM atau laboratorium.

Ia menambahkan bahwa masyarakat memang memiliki hak untuk melaporkan kejadian ini ke Pemerintah Kota, khususnya kepada Dinas Kesehatan.

“Kalau dilihat dari Permenkes, masyarakat bisa melaporkan kasus ini, tapi pelaporan ditujukan ke Dinas Kesehatan. Apakah nanti ada unsur pidana atau tidak, kita tunggu hasil investigasi,” jelas Darius.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved