Berita NTT
LPSK Ungkap Nilai Restitusi TPPO Mencapai Rp103 Juta, Ada Kendala Penagihan dari Terdakwa
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan perkembangan pembayaran restitusi bagi korban tindak pidana, khususnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/tersangka-tppo-polres-sikka.jpg)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan perkembangan pembayaran restitusi bagi korban tindak pidana, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tindak pidana peradilan militer, serta anak korban tindak pidana hingga awal Desember 2025.
Wakil Ketua LPSK, (Dr. iur.) Antonius P.S. Wibowo, menyampaikan bahwa restitusi untuk kasus TPPO yang telah dibayarkan oleh para pelaku mencapai lebih dari Rp103 juta.
“Restitusi TPPO sampai dengan awal Desember 2025 yang dibayar pelaku kasus TPPO sudah mencapai seratus tiga juta lebih,” kata Antonius.
Ia menjelaskan, nilai restitusi pada perkara peradilan militer relatif lebih kecil dibanding TPPO maupun tindak pidana kekerasan seksual, karena jumlah perkaranya tidak terlalu banyak.
Baca juga: Mengenal Drone SRV-8MS Milik DitPolairud Polda NTT, Dipakai Untuk Pencarian Korban KM Putri Sakinah
“Untuk restitusi peradilan militer tercatat sekitar enam belas hingga delapan belas juta rupiah. Ini karena memang perkaranya tidak sebanyak TPPO atau kekerasan seksual,” ujarnya.
Sementara itu, restitusi bagi anak korban tindak pidana hingga awal Desember 2025 tercatat telah mencapai Rp328 juta, yang seluruhnya dibayarkan oleh para pelaku.
“Restitusi pada anak korban tindak pidana itu sampai awal Desember sudah mencapai tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah,” jelasnya.
Antonius juga membeberkan sejumlah kendala utama yang dihadapi LPSK dalam menagih restitusi dari para terdakwa. Menurutnya, terdapat dua kendala umum yang kerap muncul dalam praktik.
“Kendala pertama adalah kendala hukum. Dalam beberapa putusan, hakim menjatuhkan restitusi yang disubsidi dengan pilihan kurungan penjara. Ketika pelaku memilih menjalani kurungan, restitusi tersebut dianggap tidak bisa ditagih lagi,” ungkapnya.
Kendala kedua, lanjut Antonius, adalah masih minimnya upaya penyitaan aset (asset tracing dan asset seizure) sejak tahap awal proses hukum.
“Proses hukum terhadap pelaku sering kali tidak diikuti dengan penyitaan aset untuk menjamin pembayaran restitusi kepada korban,” pungkasnya.
LPSK berharap ke depan penegakan hukum dapat lebih mengedepankan kepentingan korban, termasuk dengan optimalisasi penyitaan aset pelaku sejak awal guna memastikan hak restitusi korban dapat terpenuhi.(pos-kupang.com)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| Mengenal Drone SRV-8MS Milik DitPolairud Polda NTT, Dipakai Untuk Pencarian Korban KM Putri Sakinah |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca NTT 6–8 Januari 2026, Waspada Hujan Sedang-Lebat Disertai Petir |
|
|---|
| Inflasi NTT Desember 2025 Capai 2,39 Persen, Tertinggi di Waingapu Sumba Timur |
|
|---|
| Berbagi Terang dan Kasih, Keluarga Besar PLN UIW NTT Rayakan Natal Bersama Jemaat GMIT Silo Naikoten |
|
|---|