Breaking News
Senin, 1 Juni 2026

Berita NTT

Polemik 576 Nakes NTT: DPRD Desak SK Gubernur, Dinkes Klaim Bukan Dirumahkan

Ini jelas menciptakan masalah sosial dan pengangguran baru. Padahal selama ini tenaga kontrak dievaluasi tiap tahun tetap dipertahankan

Tayang:
Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Polemik 576 Nakes NTT: DPRD Desak SK Gubernur, Dinkes Klaim Bukan Dirumahkan
POS-KUPANG.COM/HO-DPRD NTT
TENAGA KESEHATAN - Sejumlah tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT yang berstatus tenaga kontrak ketika melakukan pengaduan ke Komisi V DPRD NTT, Senin (2/2/2026).  

Ia mendorong pemerintah daerah mencari solusi untuk memperpanjang kontrak tenaga kesehatan yang belum berstatus PPPK, bukan dengan cara merumahkan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi NTT, drg. Iin Adriany, menyebut 576 tenaga kesehatan itu sejatinya tidak dirumahkan, melainkan masih menunggu penerbitan SK Gubernur NTT.

“Intinya bukan dirumahkan. SK Gubernur memang belum terbit. Surat yang beredar itu arsip lama dan belum distempel, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum,” katanya terpisah. 

Ia menjelaskan, selama SK belum terbit, pihaknya tidak mewajibkan para tenaga kesehatan untuk masuk kantor sebagai bentuk empati, mengingat biaya transportasi yang harus ditanggung secara mandiri.

“Kalau belum ada SK lalu mereka datang ke kantor, kasihan juga karena uang transportasi tidak ada. Jadi kami menunggu sampai SK terbit,” ujarnya.

Terkait proses penerbitan SK, drg. Iin menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, sementara Dinas Kesehatan hanya menunggu proses administrasi berjalan.

“Soal SK silakan ditanyakan ke BKD. Posisi kami di Dinas Kesehatan hanya menunggu,” pungkasnya.

Pihaknya berharap penyampaian ini bisa meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat serta memberikan kepastian kepada para tenaga kesehatan agar tidak merasa dirugikan oleh isu yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. (fan) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved