Senin, 27 April 2026

Berita NTT

Pemprov NTT Bakal Merumahkan 9.000 PPPK, Pengamat Undana: Implikasi Sosial

Pemprov NTT berencana merumahkan 9.000 ASN PPPK pada 2027 karena batasan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD sesuai UU HKPD.

Tayang:
Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Pemprov NTT Bakal Merumahkan 9.000 PPPK, Pengamat Undana: Implikasi Sosial
TRIBUNFLORES. COM/ARNOLDUS WELIANTO
DOSEN UNDANA - Dosen Fisip Universitas Nusa Cendana (Undana) Dumanita Tamba, M.AP. Ia menyebutkan kebijakan merumahkan 9000 ASN PPPK itu memiliki dampak sosial. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov NTT berencana merumahkan 9.000 ASN PPPK pada 2027 karena batasan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD sesuai UU HKPD.
  • Dampak sosial dan ekonomi signifikan, termasuk kehilangan penghasilan dan potensi gejolak sosial, menurut Dosen Undana Dumanita Tamba.
  • Skema transisi disiapkan, seperti dorongan ke wirausaha, sektor swasta, dan KUR agar PPPK tetap memiliki penghasilan.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk merumahkan 9.000 ASN PPPK sangat berisiko, dibanding efisiensi fiskal oleh Pemerintah. 

Sebab, dampak dari kebijakan itu menimbulkan tekanan negatif bagi ASN yang terdampak. Pemerintah mesti berpikir ulang sebelum memutuskan langkah yang paling tepat untuk mengakomodasi kepentingan dan hajat hidup ASN. 

Dosen Fisip Universitas Nusa Cendana (Undana) Dumanita Tamba, M.AP berkata, secara akademik, langkah merumahkan pegawai PPPK sebagai respons fiskal bisa dipahami sebagai konsekuensi logis dari tekanan anggaran dan kepatuhan terhadap aturan nasional. 

Rasionalisasi belanja pegawai merupakan instrumen pengelolaan fiskal yang sah dalam literatur administrasi publik dan keuangan negara, untuk menjaga kelangsungan fungsi negara yang lebih luas seperti layanan publik dan pembangunan infrastruktur ketika ruang fiskal terbatas. 

Baca juga: Fiskal Terbatas, Gubernur NTT: Semua Kepala Daerah Pusing dan Sulit Realisasi Janji Kampanye

Implikasi Sosial

"Namun, merumahkan ASN bukanlah kebijakan administratif biasa seperti restrukturisasi kerja atau perampingan organisasi. Langkah ini memiliki implikasi sosial, ekonomi, dan psikologis yang jauh lebih luas dibanding sekadar 'efisiensi fiskal'," ujarnya, Kamis (26/2/2026). 

Dampaknya, kata Dumanita, mencakup ketidakpastian pekerjaan, kehilangan penghasilan stabil, dan potensi meningkatnya ketidakamanan sosial di masyarakat.

Dari perspektif teori birokrasi dan kebijakan publik, rasionalisasi tenaga kerja yang baru diangkat terutama PPPK yang belum lama bekerja. Untuk itu perlu berhati-hati karena PPPK merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap penghilangan honorer dan kebutuhan layanan publik. 

"Daerah harus memikirkan strategi transisi yang adil dan tidak mendadak sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial. Secara teoritis, mendorong wirausaha adalah strategi pemberdayaan ekonomi yang valid," katanya.

Sisi lain, Dumanita menyebut skema wirausaha perlu didukung oleh pendampingan, modal, dan akses pasar yang nyata agar manfaatnya tidak hanya retoris. Pemerintah pusat sebaiknya memberikan pedoman transisi yang jelas. 

Tanpa arahan pusat yang lebih operasional, ujar Dumanita, daerah akan mengalami dilema antara mematuhi regulasi fiskal nasional dan menjaga kesejahteraan masyarakat.

Wacana merumahkan ribuan ASN pada tahun 2027 itu mencuat menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Regulasi tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika aturan ini diberlakukan penuh, Pemprov NTT harus melakukan penyesuaian besar pada struktur belanja pegawai.

Apa Respon Gubernur? 

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, mengemukakan rencana pemberhentian tersebut akan berlaku paling lambat 2027, atau lima tahun setelah undang-undang itu diundangkan.

Menurut Melki, langkah ini merupakan konsekuensi dari pembatasan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Ia menyebut pihaknya telah melakukan simulasi perhitungan bersama jajaran terkait.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved