Berita NTT

LLDIKTI XV Dorong Perguruan Tinggi NTT Siap Hadapi Era Akreditasi Digital 

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan mutu perguruan tinggi di wilayah

Editor: Ricko Wawo
POSKUPANG.COM/HO-DOK PRIBADI
SOSIALISASI - Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendikti Saintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, serta Sosialisasi Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 4.0 dan SAPTO 2.0 di Hotel Sotis Kupang, Senin (10/11/2025).   


Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan mutu perguruan tinggi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendikti Saintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, serta Sosialisasi Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 4.0 dan SAPTO 2.0.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 10–11 November 2025, di Sotis Hotel Kupang, dan diikuti oleh 67 perguruan tinggi dari seluruh wilayah NTT, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala LLDIKTI Wilayah XV, Prof. Adrianus Amheka, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya adaptasi dunia pendidikan tinggi terhadap perubahan global, perkembangan teknologi, serta tuntutan zaman yang kian kompleks.

Baca juga: Jadwal El Tari Memorial Cup Hari Ini dan Besok, Ada PSKK Kota Kupang Vs PSN Ngada

Dalam arahannya, Prof. Amheka menjelaskan bahwa Permendikti Saintek Nomor 39 Tahun 2025 merupakan kebijakan baru yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memperkuat tata kelola pendidikan tinggi secara nasional.

“Regulasi ini lahir sebagai respon terhadap dinamika global dan perkembangan teknologi, sekaligus untuk membangun sistem pendidikan tinggi yang lebih adaptif, inklusif, dan berdaya saing,” ujar Prof. Amheka.

Ia menambahkan, dunia pendidikan tinggi tidak dapat berjalan statis di tengah perubahan yang cepat. 

Karena itu, seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pimpinan hingga pengelola program studi, perlu memahami secara komprehensif substansi dan implikasi dari peraturan ini.

“Melalui sosialisasi ini, kita harapkan seluruh perguruan tinggi dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan mutu tridharma, dan mengembangkan sumber daya manusia secara berkelanjutan,” tuturnya.

Lebih jauh, Prof. Amheka menjelaskan bahwa Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 4.0 yang dikembangkan oleh BAN-PT merupakan terobosan penting dalam sistem akreditasi nasional. 

Pendekatan baru ini tidak lagi semata berorientasi pada pemenuhan standar minimal, melainkan menilai kinerja, dampak, dan inovasi perguruan tinggi terhadap masyarakat dan dunia kerja.

Sementara itu, SAPTO versi 2.0 dihadirkan sebagai sistem akreditasi daring yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi. 

Platform ini memungkinkan proses akreditasi berjalan lebih cepat dan akuntabel, sekaligus mendukung keterpaduan data dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) serta sistem penjaminan mutu internal di masing-masing kampus.

“Melalui IAPT 4.0 dan SAPTO 2.0, kita tidak hanya memperkuat sistem mutu, tetapi juga meneguhkan budaya inovasi di lingkungan perguruan tinggi,” tegasnya.

Prof. Amheka menekankan, pentingnya kolaborasi dan sinergi antara LLDIKTI dan seluruh perguruan tinggi agar sistem penjaminan mutu eksternal dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved