Berita NTT
Aliansi Rakyat Menggugat Desak Pembebasan Aktivis Lingkungan Erasmus Frans Mandato
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ALARAM) menggelar aksi damai menuntut pembebasan
Ringkasan Berita:
- Aliansi Rakyat Menggugat menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur NTT menuntut pembebasan tanpa syarat bagi aktivis lingkungan asal Rote Ndao, Erasmus Frans Mandato.
- Aksi yang awalnya direncanakan di Kantor Komisi Yudisial NTT dipindahkan ke simpang lampu merah El Tari karena kantor tersebut menerapkan WFH.
- Tuduhan terhadap Erasmus cacat secara personal, karena kritiknya di media sosial merupakan bentuk pembelaan terhadap masyarakat Desa Bo’a yang terdampak aktivitas PT Bo’a Development.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ALARAM) menggelar aksi damai menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap pejuang lingkungan asal Rote Ndao, Erasmus Frans Mandato. Aksi tersebut berlangsung di kawasan lampu merah El Tari, tepat di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (7/11/2025).
Aksi yang diikuti sekitar 20 anggota aliansi itu mendapat pengawalan dari aparat Polresta Kupang Kota. Berdasarkan laporan, sebanyak 135 personel dikerahkan, namun di lapangan hanya tampak belasan petugas yang berjaga di beberapa titik sekitar lokasi aksi.
Koordinator Umum ALARAM, Gunawan, saat ditemui POS-KUPANG.COM pada pukul 12.05 WITA menjelaskan bahwa aksi semula direncanakan di depan Kantor Komisi Yudisial (KY) Perwakilan NTT. Namun karena kantor tersebut menerapkan sistem work from home (WFH) pada hari yang sama, maka massa mengalihkan lokasi ke simpang lampu merah El Tari dengan koordinasi bersama pihak kepolisian.
Baca juga: ETMC 2025 Ende Belum Resmi Bergulir, Geliat Ekonomi Mulai Terasa
“Hari ini kami melakukan aksi menuntut agar Bapak Erasmus Frans Mandato segera dibebaskan tanpa syarat,” ujar Gunawan.
“Kasus yang diberatkan kepada Bapak Erasmus sebagai aktivis lingkungan dan masyarakat adat Rote Ndao kami nilai cacat secara personal. Kritik yang beliau sampaikan di media sosial terutama di Facebook lahir dari kondisi objektif yang terjadi di Desa Bo’a,” tambahnya.
Gunawan menegaskan bahwa kritik Erasmus terhadap kebijakan perusahaan yang berdampak pada masyarakat Desa Bo’a merupakan bentuk pembelaan terhadap hak-hak warga yang terdampak aktivitas PT Bo’a Development.
Dalam aksinya, ALARAM membacakan delapan pernyataan sikap, yakni:
1. Mendesak Komisi Yudisial segera turun tangan dan mengawal proses persidangan kasus kriminalisasi terhadap Erasmus Frans Mandato.
2. Mendesak Komisi Yudisial menginvestigasi majelis hakim yang diduga melanggar kode etik kehakiman.
3. Mendesak Komisi Yudisial menjamin asas keadilan bagi Erasmus Frans Mandato.
4. Menuntut dibukanya kembali akses jalan yang diprivatisasi oleh PT Bo’a Development.
5. Menghentikan seluruh bentuk penebangan hutan mangrove untuk kepentingan perusahaan tersebut.
| ETMC 2025 Ende Belum Resmi Bergulir, Geliat Ekonomi Mulai Terasa |
|
|---|
| 480 Pelajar di Ende Siap Tampil di Pembukaan ETMC 2025, Termasuk Talenta Lokal |
|
|---|
| Nasib Remaja Difabel di Flores Timur Berulang Kali Jadi Korban Pencabulan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca NTT, Sabtu 8 November 2025: Waspada Hujan Intensitas Lebat Disertai Petir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/ALARM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.