Berita NTT

Aliansi Rakyat Menggugat Desak Pembebasan Aktivis Lingkungan Erasmus Frans Mandato

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ALARAM) menggelar aksi damai menuntut pembebasan

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/ONONG BORO
AKSI-Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ALARAM) menggelar aksi damai menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap pejuang lingkungan asal Rote Ndao, Erasmus Frans Mandato. Aksi tersebut berlangsung di kawasan lampu merah El Tari, tepat di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (7/11/2025). 

6. Membebaskan Erasmus Frans Mandato tanpa syarat.

7. Menghentikan politik pecah-belah yang dilakukan PT Bo’a Development terhadap masyarakat.

8. Menolak dan membatalkan kesepahaman antara Pemerintah Desa dan PT Bo’a, serta mengembalikan dua akses utama yang didanai program IDT/Padat Karya 1997 dan PNPM 2013.

Aksi berjalan tertib tanpa adanya tindakan anarkis. Polisi membantu mengatur arus lalu lintas selama orasi berlangsung. Sekitar pukul 12.20 WITA, aksi ditutup dengan kegiatan membersihkan sampah di sekitar lokasi, disertai pembukaan kembali jalur lalu lintas oleh aparat kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, POS-KUPANG.COM telah mencoba mengonfirmasi pihak Polda NTT dan diarahkan kepada Kasie Humas Polres Rote Ndao. Namun, pihak Humas Polres Rote Ndao belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi dan tuntutan yang disuarakan oleh ALARAM. (uge)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved