Kasus Penganiayaan Berat di Sikka
Sengketa Warisan Berakhir Tragis, Lansia di Sikka NTT Dibacok Pakai Parang
Kasus yang terjadi Desa Hebing ini telah dilaporkan ke Polsek Bola Selasa, 7 Oktober 2025 dini hari oleh keluarga korban.
Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Peristiwa tindak pidana penganiayaan berat kembali terjadi di Pedat, Dusun Watubaler, Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, Senin, 6 Oktober 2025 siang.
Kasus yang terjadi Desa Hebing ini telah dilaporkan ke Polsek Bola pada Selasa, 7 Oktober 2025 dini hari oleh keluarga korban.
Penganiayaan berat di Hebing ini terjadi saat proses pengukuran tanah warisan keluarga. Di mana sempat terjadi aduh mulut yang berujung pada adanya tindak pidana.
Baca juga: Polisi Bekuk Pria yang Bacok Warga Kloangaur di Watudiran Sikka NTT
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasie Humas, Ipda Leo Tunga kepada TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Rabu, 8 Oktober 2025 pagi membenarkan adanya kasus dugaan penganiayaan berat di Desa Hebing yang sudah dilaporkan dan ditangani Polsek Bola.
Leo menjelaskan, pada Selasa 7 Oktober 2025 sekitar pukul 01.22 wita ada seorang perempuan yang merupakan keluarga korban melaporkan ke Kantor Pelayanan Sektor Bola melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Berat.
"Pelapor seorang perempuan berinisial MNM berusia 63 tahnun, warga Pedat, RT 007 /RW 003, Dusun Watubaler, Desa Hebing.Korbannya AR (62), warga Desa Hebing. Sedangkan terlapornya alias terduga Pelaku berinisial A (60), warga Hebing," ujar Leo.
Ia menuturkan, korban AR dianiaya oleh A di depan rumah warga di Desa Hebing. Yang mana penganiayaan berat ini bermula dari pada Senin 6 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di Halaman Rumah Bapak J tepatnya di Pedat, Dusun Watubaler, Desa Hebing terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
"Korban bersama pelaku sedang melakukan pengukuran tanah warisan dan terjadi aduh mulut. Ketegangan antara korban dan pelaku karena ukuran tanah yang diukur tidak sesuai dengan ukuran yang diinginkan korban.Kemudian pelaku mengejar korban dan mengayunkan parang yang sedang dibawahnya ke arah tubuh korban secara berulang kali. Ayunan parang itu mengenai bagian belakang punggung sebelah kiri, pinggul sebelah kanan, celah jari jempol dan jari telunjuk tangan kanan serta bahu sebelah kiri," jelas Leo.
Ia menegaskan, akibat dari perbuatan pelaku tersebut korban mengalami luka di sekujur tubuh dan mengeluarkan banyak darah.
Korban AR dilarikan ke Puskesmas Mapitara untuk mendapatkan pertolongan medis selanjutnya dirujuk ke RSUD Tc.Hillres Maumere.
"Kasus ini sudah ditangani dan pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Bola," tegasnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.