Dugaan Korupsi Pinjaman di BRI Maumere
Jaksa Sikka Beberkan Modus Operandi Pinjaman KUR di BRI Maumere, Ada Calo dan Pegawai BRI
Dalam keterangan pers kepada awak media di Kantor Kejari Sikka, Jumat, 17 Oktober 2025 malam, Kajari Ina Malo menegaskan, dalam kasus pinjaman
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnoldus Welianto
TRIBUNLORES.COM,MAUMERE-Jaksa Kejari Sikka dibawah pimpinan Dr.Henderina Malo, S.H, M.H atau yang disapa Kajari Ina Malo bersama Tim Penyidik Tipikornya membongkar dugaan korupsi pinjaman KUR di BRI Maumere di BRI Unit yang ada di Kantor Cabang Maumere,Kabupaten Sikka.
Dalam keterangan pers kepada awak media di Kantor Kejari Sikka, Jumat, 17 Oktober 2025 malam, Kajari Ina Malo menegaskan, dalam kasus pinjaman KUR di BRI Maumere ada delapan tersangka.
Mereka telah ditahan di Rutan Maumere selama 20 hari usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Maumere yaitu Unit Kewapante, Nita dan Paga.
Kajari Ina Malo pun membeberkan modus operandi para tersangka melakukan penyimpangan KUR di BRI Maumere.
Baca juga: BREAKING NEWS : Jaksa Kejari Sikka Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit di BRI
Ia menyebutkan, para tersangka memanipulasi dokumen kredit dan data nasabah dipalsukan agar memenuhi syarat pencairan kredit.
Selain itu, ada keterlibatan calo dan pegawai bank. Di mana calo digunakan untuk memperoleh data nasabah dan gambar usaha palsu.
Selain itu, ada nasabah fiktif karena identitas nasabah digunakan tanpa persetujuan atau hanya diberi "uang duduk". Dana yang disalurkan untuk kepentingan pribadi bukan untuk nasabah terdaftar.
Ia pun mengungkapkan, atas perbuatan itu ada kerugian negara Rp 3 miliar lebih. Dengan rincian di 
Unit Nita (Mei 2021 – Des 2022) Rp 1.151.809.771, Unit Kewapante (Mei 2021 – Mei 2023) Rp 1.376.471.078 dan Unit Paga (Jan 2023 – Ags 2023) Rp 1.164.839.894.
Para tersangka yaknni AVADL, MJ, YM (sudah ditahan dalam perkara lain), YD, YS, ADES (DPO), DDH (DPO), SM (DPO) tiga tersangka masih buron (DPO).
Perbuatan para tersangka, ujar Kajari Ina Malo, pihak jaksa menggunakan pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/BRI-KUR.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/AMBULANCE.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Menangis.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Henderina-Malo-SH.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/BRI-KUR.jpg) 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/AMBULANCE.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/sUBANDI-DI-WAIBLAMA.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Forum-Rakyat-Resah-dan-Gelisah.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Siswi-SMK-Negeri-3-Maumere-Maria-Vilka-Ega.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.