Kamis, 23 April 2026

Kasus TPPO di Sikka

Suami Istri Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Polisi Panggil dan Periksa Pekan Ini

Setelah penetapan tersangka, penyidik menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri dan pelapor

Tayang:
Penulis: Cristin Adal | Editor: Hilarius Ninu
zoom-inlihat foto Suami Istri Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Polisi Panggil dan Periksa Pekan Ini
TRIBUNFLORES. COM/ARNOLDUS WELIANTO
KASIE HUMAS-Kasie Humas Polres Sikka dan KBO Reskrim Polres Sikka beri keterangan pers kasus TPPO di Sikka. 

Ringkasan Berita:Setelah penetapan tersangka, penyidik menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, pelapor, serta para tersangka. Polisi juga melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan lanjutan.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Cristin Adal

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Eltras Pub dan Karaoke pada Kamis (26/2/2026).

Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri yang juga pemilik sekaligus penanggung jawab tempat hiburan malam tersebut. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti.

KBO Reskrim Polres Sikka, Iptu I Nyoman Ariasa, mengatakan gelar perkara dilakukan pada Senin (23/2/2026).

“Setelah melaksanakan gelar perkara dengan agenda penetapan tersangka, hasil kesimpulan dalam gelar perkara itu kami menetapkan tersangka berinisial YKGW dan MAAR,” kata Ariasa dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Selasa (24/2/2026).

 

Baca juga: Penuhi Dua Alat Bukti, Suami Istri Jadi Tersangka TPPO 13 LC di Eltras Pub Maumere

 

 

 

 

Ia menjelaskan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan lain terkait penyesuaian pidana.

Setelah penetapan tersangka, penyidik menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, pelapor serta para tersangka. Polisi juga melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kami sertakan surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Rencananya diagendakan pada Kamis, 26 Februari,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 14 orang saksi. Sebanyak 13 orang di antaranya merupakan korban.

“Total saksi yang diperiksa 14 orang. Tiga belas di antaranya adalah korban,” kata Ariasa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved