Breaking News
Rabu, 22 April 2026

Kasus TPPO di Sikka

Praperadilan Kasus TPPO Pub Eltras Maumere Ditolak, Kuasa Hukum Persoalkan Keterangan Korban

Praperadilan kasus dugaan TPPO Pub Eltras Maumere ditolak oleh Pengadilan Negeri Maumere. Kuasa hukum korban sebagai alat bukti

Tayang:
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Praperadilan Kasus TPPO Pub Eltras Maumere Ditolak, Kuasa Hukum Persoalkan Keterangan Korban
TRIBUNFLORES. COM/ARNOLDUS WELIANTO
BERI KETERANGAN- Paulus Hendry Caesario Lameng mewakili Pemohon praperadilan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pub Eltras Maumere memberikan keterangan kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu (22/4/2026). Kuasa hukum mempertanyakan penggunaan keterangan korban sebagai alat bukti. 

 

Ringkasan Berita:
  • Praperadilan kasus dugaan TPPO Pub Eltras Maumere ditolak oleh Pengadilan Negeri Maumere.
  • Kuasa hukum mempertanyakan penggunaan keterangan korban sebagai alat bukti.
  • Penetapan tersangka oleh Polres Sikka dinyatakan sah menurut hukum.

Laporan Reporter TribunFlores.com, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Paulus Hendry Caesario Lameng, mewakili pemohon praperadilan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pub Eltras Maumere, menyatakan pengakuan terduga korban dugaan TPPO belum bisa dijadikan alat bukti.

“Yang menjadi permasalahan kami dalam praperadilan itu kan penetapan alat bukti. Alat bukti apa yang digunakan untuk menahan klien saya, itu yang menjadi permasalahan sehingga kami mengajukan praperadilan,” katanya, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, keterangan dari terduga korban bukan merupakan satu-satunya alat bukti. Selain itu, ada pula pekerja dari 13 orang tersebut yang tidak merasa sebagai korban dugaan TPPO Pub Eltras Maumere.

“Menurut kami, pernyataan mereka itu belum bisa dinyatakan sebagai alat bukti, karena ada juga yang bekerja bersama mereka tetapi tidak merasa menjadi korban,” jelasnya.

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Kasus TPPO Eltras Pub Maumere Dinyatakan Sah

 

Meski demikian, ia menerima keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. Dengan rendah hati, ia menyebut keputusan hakim sudah baik, meski belum sepaham.

“Kami menerima dan menghormati keputusan hakim, hanya belum sepaham. Kami menerima keputusan tersebut,” ujarnya.

Hakim Tolak Praperadilan

Sebelumnya, sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pub Eltras Maumere yang diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan rekan-rekan akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (21/4/2026).

Sidang yang dimulai pukul 13.15 WITA tersebut dipimpin hakim tunggal, Muhammad Kharisma Bayu Aji, dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan nihil kepada pemohon.

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II) oleh Polres Sikka dinyatakan sah menurut hukum. (Awk).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved