Minggu, 19 April 2026

Berita Sikka

Hemat Energi dan Anggaran, Pemkab Sikka Resmi Berlakukan Kerja dari Rumah Setiap Jumat

Mulai April 2026, ASN di lingkup Pemkab Sikka diizinkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Tayang:
Penulis: Cristin Adal | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Hemat Energi dan Anggaran, Pemkab Sikka Resmi Berlakukan Kerja dari Rumah Setiap Jumat
TRIBUNFLORES.COM/HO-DINAS KOMINFO SIKKA
BUPATI SIKKA-Bupati Sikka saat apel di Kantor Bupati Sikka, Jalan El Tari Maumere beberapa waktu lalu. Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi memberlakukan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).  Mulai April 2026, ASN di lingkup Pemkab Sikka diizinkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Kabupaten Sikka menetapkan ASN WFH setiap Jumat, sementara Senin–Kamis tetap WFO.
  • Kebijakan ini untuk mendorong digitalisasi pemerintahan (SPBE/SRIKANDI) sekaligus menghemat anggaran operasional dan perjalanan dinas.
  • Layanan publik tetap berjalan penuh karena 10 instansi penting tidak diperbolehkan WFH dan kinerja ASN diawasi secara digital.

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi memberlakukan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Mulai April 2026, ASN di lingkup Pemkab Sikka diizinkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor BO.100.3.4.2/31/IV/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Sikka pada 8 April 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB terkait percepatan transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Baca juga: WFH Kabupaten Ngada, Pegawai Eselon Masuk, Staf Bekerja dari Rumah

Dorong digitalisasi dan efisiensi

Dalam edaran tersebut, skema kerja diatur menjadi dua bagian. Pada Senin hingga Kamis, ASN tetap melaksanakan tugas di kantor (Work From Office/WFO), sementara hari Jumat dilakukan secara WFH.

Penerapan WFH ini bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah menargetkan percepatan adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan aplikasi SRIKANDI.

"Transformasi budaya kerja ini bertujuan agar ASN lebih efektif dan efisien menggunakan teknologi komunikasi seperti WhatsApp, telepon, hingga Zoom Meeting," bunyi poin dalam surat edaran tersebut.

Selain digitalisasi, kebijakan ini menyasar efisiensi anggaran. Pemkab Sikka secara tegas meminta pelaksanaan perjalanan dinas dalam daerah dipangkas sebesar 50 persen, baik dari segi frekuensi maupun jumlah rombongan.

Kendaraan Dinas Wajib Diparkir di Kantor

Selama masa WFH di hari Jumat, Pemkab Sikka juga menerapkan aturan ketat terkait penggunaan aset negara. Kendaraan dinas dilarang digunakan untuk kepentingan di luar dinas dan wajib diparkir di kantor masing-masing.

Selain itu, para pegawai diwajibkan memastikan seluruh perangkat elektronik di kantor, mulai dari lampu hingga pendingin ruangan (AC), dalam keadaan mati sebelum memulai WFH. Hal ini dilakukan untuk menekan biaya operasional kantor seperti listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM).

Meski bekerja dari rumah, kinerja ASN akan tetap dipantau secara ketat melalui aplikasi SANTER Kabupaten Sikka. Setiap pegawai wajib melaporkan hasil kerjanya kepada atasan langsung sebagai bentuk pengawasan.

10 Instansi dilarang WFH

Pemerintah memastikan bahwa layanan publik dasar tidak akan terganggu dengan adanya kebijakan ini. Terdapat 10 kategori perangkat daerah dan unit kerja yang dilarang melaksanakan WFH dan tetap wajib masuk kantor sepenuhnya, antara lain:

1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved