Rabu, 29 April 2026

Pembunuhan di Sumba Tengah

Kronologi 2 Pria di Sumba Tengah Bunuh Ayah dan Anak, Ada Dendam Pribadi

Insiden berdarah itu mengakibatkan 2 korban meninggal dunia, yakni Manung Sili Dingu (42) dan seorang anak berusia 2 tahun, Kristian Padi Doli.

Tayang:
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Kronologi 2 Pria di Sumba Tengah Bunuh Ayah dan Anak, Ada Dendam Pribadi
TRIBUNFLORES. COM/TRIBRATANEWS.COM
TANGKAP - Dua pelaku pembunuhan di Sumba Tengah Nusa Tenggara timur berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian yang menewaskan dua korban, termasuk seorang anak kecil, Kamis (23/4/2026).Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali, S.S., M.H., menjelaskan kronologi kasus pembunuhan sadis di Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur.  

Ringkasan Berita:
  • Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali, S.S., M.H., menjelaskan kronologi kasus pembunuhan sadis di Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur. 
  • Insiden berdarah itu mengakibatkan dua korban meninggal dunia, yakni Manung Sili Dingu (42) dan seorang anak berusia dua tahun, Kristian Padi Doli.

TRIBUNFLORES.COM, SUMBA TENGAH - Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali, S.S., M.H., menjelaskan kronologi kasus pembunuhan sadis di Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur. 

Insiden berdarah itu mengakibatkan dua korban meninggal dunia, yakni Manung Sili Dingu (42) dan seorang anak berusia dua tahun, Kristian Padi Doli.

Sedangkan dua orang terduga pelaku yaitu DLJ (47), warga Wangga Wehingu, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah, dan PLP (32), warga Mataredi, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah. 

"Pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026, telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka serius, bertempat di Desa Maderi, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah,"jelas Kapolres dikutip TRIBUNFLORES.COM dari laman tribrabratanewsntt.com Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: Pembunuhan Sadis di Sumba Tengah NTT, Ayah dan Anak Tewas

Kronologi Kejadian

Kapolres menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 17.30 WITA korban bersama anaknya berada di rumah orang tuanya. 

Sekitar pukul 20.00 WITA, korban sempat keluar rumah dan pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci.

Selanjutnya, pada pukul 23.59 WITA, saksi mendengar teriakan korban meminta pertolongan. 

Saat saksi keluar dari kamar, saksi melihat dua orang pelaku yang menggunakan penutup wajah sedang melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. 

Salah satu pelaku sempat mengancam saksi agar tidak berteriak. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, saksi melaporkan kepada aparat desa yang kemudian diteruskan ke pihak Kepolisian melalui call center 110 Polsek Katikutana.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 03.00 WITA, personel Polsek Katikutana tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengamanan lokasi. 

Selanjutnya, pada pukul 06.00 WITA, tim dari Polres Sumba Barat yang terdiri dari Satintelkam dan Unit Identifikasi Satreskrim melakukan olah TKP.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sumba Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk segera melaporkan setiap permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik melalui jalur yang tepat, sehingga dapat dicegah sebelum berkembang menjadi tindak pidana serius. 

Respon Cepat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved