Berita Sumba Timur
Cegah Timbun BBM Subsidi, Wakil Bupati Sumba Timur Terbitkan Surat Edaran
Merespons antrean akibat dugaan kelangkaan BBM di Kota Waingapu, Sumba Timur, NTT, Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -Merespons antrean akibat dugaan kelangkaan BBM di Kota Waingapu, Sumba Timur, NTT, Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani akhirnya menerbitkan surat edaran terkait pengendalian BBM bersubsidi.
Dalam surat edaran bernomor EK. 541/1506/VIII/20225 itu tertulis untuk mencegah penimbunan dan kelangkaan BBM di Sumba Timur, sekaligus memastikan penyaluran tepat sasaran.
“Dalam rangka mencegah terjadinya penimbunan dan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi (Pertalite dan Solar) sehingga penyalurannya tepat sasaran,” kata Wakil Bupati.
Ia menegaskan tiga poin penting kepada pemilik atau pengelola SPBU.
Baca juga: Suara dari Pulau Sumba: Desak Revisi UU Kehutanan dan Sahkan UU Masyarakat Adat
Pertama, bagi pemilik atau pengelola SPBU dilarang melayani BBM bersubsidi bagi kendaraan roda dua, tiga, empat dan enam yang telah dimodifikasi tangki bahan bakar.
Kedua, bagi pemilik atau pengelola SPBU dilarang melayani BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) bagi konsumen yang menggunakan jeriken. Kecuali dengan rekomendasi dari instansi terkait dan sesuai aturan.
Ketiga, pemilik dan pengelola SPBU membatasi pelayanan BBM bersubsidi dengan ketentuan sebagai berikut.
Kendaraan roda 2 dan 3 dengan plat nomor hitam tulisan putih maksimal 10 liter per hari.
Kendaraan roda 4 dengan plat nomor hitam tulisan putih dan plat nomor kuning tulisan hitam maksimal 40 liter per hari. Kendaraan roda 6 dengan plat nomor hitam maksimal 60 liter per hari.
Sementara itu, bagi masyarakat atau konsumen, Wakil Bupati menegaskan larangan mengisi BBM bersubsidi secara berulang pada waktu dan hari yang sama. Hal itu untuk menghindari praktik penimbunan.
Pun dilarang mengisi dengan jeriken. Bagi kendaraan roda empat atau lebih yang menggunakan Pertalite dan Solar agar daftar di subsiditepat.mypertamina.id untuk dapatkan kode QR.
Kendaraan usaha dan dinas diwajibkan mengisi BBM nonsubsidi. Tidak berjualan BBM di sepanjang trotoar atau bahu jalan atau di fasilitas umum.
Khusus bagi pelaku usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian dan pelayanan umum (panti asuhan, RS, dan Puskesmas) kebutuhan BBM-nya dilayani pihak SPBU apabila membawa rekomendasi dari dinas terkait.
Sedangkan bagi mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah dapat dilayani SPBU tanpa surat rekomendasi.
Ia juga menuliskan, dilarang menjual kembali BBM bersubsidi.
Wakil Bupati menegaskan, pihak yang melanggar aturan ini akan ditindak oleh Tim Koordinasi Pengendalian dan Penertiban Penjualan dan Peredaran BBM bersubsidi oleh Satpol PP dan Kepolisian.
“Dalam hal ini Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Polisi akan menertibkan,” tulisnya dalam edaran tersebut.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Tadi Malam, Tinggi Kolom 1200 Meter |
![]() |
---|
Suara dari Pulau Sumba: Desak Revisi UU Kehutanan dan Sahkan UU Masyarakat Adat |
![]() |
---|
Kapolres Malaka Lepas Kontingen PS Malaka U 13 ke Turnamen Nasional di Yogyakarta |
![]() |
---|
LBH APIK NTT Ungkap 300 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Mayoritas Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.