Berita Sumba Timur

Suara dari Pulau Sumba: Desak Revisi UU Kehutanan dan Sahkan UU Masyarakat Adat  

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama masyarakat adat, kelompok masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi

Editor: Ricko Wawo
POSKUPANG.COM/HO-DOK PRIBADI
PERLINDUNGAN-Diskusi tentang “Urgensi Revisi Total Undang-Undang Kehutanan untuk Perlindungan Sosial-Ekologis Nusa Tenggara Timur” pada Kamis (28/8/2025). Diskusi diselenggarakan oleh WALHI NTT sebagai rangkaian pra-Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup Indonesia (PNLH) ke XIV di Pulau Sumba. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama masyarakat adat, kelompok masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi dan anggota DPRD Sumba Timur menilai bahwa, untuk menyelesaikan konflik tenurial yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT), terutama di Pulau Sumba dilakukan dengan mengubah total UU Kehutanan.

Mereka menilai UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 terbukti gagal secara filosofis, sosiologis dan yuridis menjawab kelestarian hutan dan pemenuhan hak masyarakat adat di NTT. 

Sementara, NTT membutuhkan UU Kehutanan yang bisa menyelesaikan persoalan sosial-ekologis di tengah situasi krisis iklim yang mulai terlihat.

 

Baca juga: LBH APIK NTT Ungkap 300 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Mayoritas Kekerasan Seksual

 

 

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik tentang “Urgensi Revisi Total Undang-Undang Kehutanan untuk Perlindungan Nusa Tenggara Timur” pada Kamis (28/8/2025).

Diskusi itu diselenggarakan oleh WALHI NTT sebagai rangkaian pra-Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup Indonesia (PNLH) ke XIV di Pulau Sumba, dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten.

Dalam keterangan yang diterima Pos Kupang, Jumat (29/8), Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, mengatakan, secara sosiologis, filosofis dan yuridis, undang-undang ini gagal menjawab kesejahteraan rakyat dan kelestarian hutan.

“UU Kehutanan gagal mengakui pemaknaan masyarakat adat dan komunitas lokal terhadap hutan. Bagi mereka hutan bukan sekadar kumpulan pohon atau sumber kayu, melainkan ruang hidup yang menyatu dengan identitas, spiritualitas, dan kesejahteraan. Namun UU Kehutanan dan penyelenggara negara mendefinisikan hutan dalam kacamata teknokratis,” katanya.

Baginya, persoalan penetapan kawasan hutan banyak menghasilkan konflik tenurial. Penetapan kawasan hutan tidak berbasis survei etnografi, pemetaan partisipatif, atau dialog berbasis pengakuan sebagai syarat utama dalam perencanaan kehutanan.

“Penetapan kawasan hutan menjadi legal but not legitimate. Secara yuridis, UU Kehutanan compang-camping secara sistem hukum. Ia tidak mempertimbangkan putusan hasil peninjauan kembali yang Mahkamah Konstitusi keluarkan, seperti definisi hutan dan hak masyarakat. Karena itu, tidak cukup hanya revisi. Butuh UU Kehutanan baru,” ungkapnya.

Triawan Umbu Uli Mehakati, salah satu narasumber dalam diskusi itu mengatakan, pengelolaan sumber daya alam mesti berbasis pengetahuan adat. Menurutnya, ini menjadi solusi bijak melindungi hutan dan termuat dalam revisi UU Kehutanan.

“Hal ini sangat mendasar, sehingga tidak bisa hanya revisi beberapa pasal saja, harus ada pengubahan total UU Kehutanan. Selain itu, yang penting juga saat ini adalah UU Masyarakat Adat. Jika undang-undang ini telah disahkan, maka revisi total UU Kehutanan nanti bisa menyinkronkan substansi pengaturannya dengan UU Masyarakat Adat,” kata Triawan dari Yayasan Koppesda, organisasi anggota WALHI NTT.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved