Minggu, 19 April 2026

Berita Sumba Timur

Modus Perdagangan Orang di Sumba Timur: Izin ke Bali, dari Bali ke Luar Negeri

Salah satunya adalah meminta izin kepada keluarga dan melaporkan ke petugas hendak berwisata ke Bali, padahal ia akan dibawa ke Batam lalu

Tayang:
Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Modus Perdagangan Orang di Sumba Timur: Izin ke Bali, dari Bali ke Luar Negeri
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sumba Timur, Yanus Amah.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -Banyak modus digunakan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Salah satunya adalah meminta izin kepada keluarga dan melaporkan ke petugas hendak berwisata ke Bali, padahal ia akan dibawa ke Batam lalu diberangkatkan ke Malaysia.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumba Timur, Yanus Amah, kepada Pos Kupang, Selasa (2/9/2025).

“Memang banyak modus kasus. Ini menyulitkan kita deteksi. Misalnya berangkat dari sini dia hanya pergi -bilang mau ke Bali. Ya sampai di Bali ternyata sudah ada orang yang mengarahkan sampai di Batam dan mereka berangkat (ke Malaysia),” katanya.

 

Baca juga: Berantas Korupsi, Kejaksaan Tinggi NTT Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 6 Miliar Lebih 

 

 

Ia menjelaskan, sebelum ke Batam, para korban biasanya sudah memiliki paspor. Umumnya paspor wisata.

“Mereka juga disiapkan paspor. Paspor itu paling alasannya wisata. Jadi ini yang menjadi soal juga. Dari hulu ke hilir persoalan ini memang tidak bisa hanya tanggungjawabnya pemerintah ya,” ungkapnya.

Yanus berkata, cara seperti ini cukup menyulitkan tim koordinasi yang bertugas memberantas TPPO di lapangan, termasuk pihak kepolisian.

“Kita semua kesulitan juga dengan modus-modus seperti itu,” ujarnya.

Yanus pun menyayangkan masih adanya pekerja migran ilegal. Padahal pemerintah tidak mempersulit siapa pun jika ingin bekerja secara resmi di luar daerah.

Pihaknya hanya meminta agar mendaftar dan melakukan verifikasi semua dokumen. 

Hal tersebut untuk memastikan mereka tidak diiming-imingi atau terjebak modus ilegal yang membahayakan keselamatan pekerja.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved