Berita Sumba Timur

Di Sumba Timur, Pencuri Pakai Mobil Fortuner dan Toyota Untuk Curi Kerbau, Ini Modusnya

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa mengungkap modus dan motif pencurian ternak yang dilakukan tersangka berinisial YUP dan A.

Editor: Ricko Wawo
POSKUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
PERS-Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa didampingi Kasi Humas Ipda I Ketut Muriadi saat konferensi pers di Polres Sumba Timur, Selasa (9/9/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa mengungkap modus dan motif pencurian ternak yang dilakukan tersangka berinisial YUP dan A.

Keduanya menggunakan mobil Toyota Fortuner 2.5 G dan Toyota Astra Calya G untuk mencuri tiga ekor kerbau.

Kapolres mengatakan, kedua tersangka menyewa mobil rental untuk melancarkan aksinya. Setelah berhasil mencuri kerbau, mereka membawanya ke Sumba Barat Daya untuk dijual.

“Tersangka menyewa kendaraan mobil minibus, kemudian mendatangi lokasi pencurian dan mencuri ternak kerbau. Kemudian membawa hasil curian ke wilayah Sumba Barat Daya untuk dijual,” katanya.

 

Baca juga: Di Sumba Timur, Pencuri Gunakan Mobil Fortuner dan Toyota Untuk Curi Kerbau

 

Sementara untuk motif, YUP dan A mengaku untuk mendapatkan uang demi cukupi kebutuhan ekonomi hariannya.

“Hasil penjualan ternak tersebut digunakan oleh kedua tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari,” lanjutnya.

Hal itu diungkapkan AKBP Gede Harimbawa dalam konferensi pers di depan Markas Polres, Selasa (9/9/2025) siang.

Ia mengatakan, pencurian ternak dilakukan pada tiga hari berbeda. Pada Kamis (31/7/2025), keduanya mencuri satu ekor kerbau di Ramuk Ndjubuk, Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera.

Kemudian pada Selasa (19/8/2025), kembali mencuri satu ekor kerbau di Mboka Tanjung, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang. Dan pada Senin (25/8/2025), keduanya mencuri seekor kerbau di Jalan Ikan Nener, Kelurahan Kambajawa.

“Dari tiga lokasi ini, mereka menggunakan kendaraan roda empat merek Calya dan Fortuner,” kata Kapolres.

 

Baca juga: Curi Cincin Berlian Milik Wisatawan Asing, Dua Nelayan di Labuan Bajo Terancam Tujuh Tahun Penjara

 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved