Berita Sumba Timur
Di Sumba Timur, Pencuri Pakai Mobil Fortuner dan Toyota Untuk Curi Kerbau, Ini Modusnya
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa mengungkap modus dan motif pencurian ternak yang dilakukan tersangka berinisial YUP dan A.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa mengungkap modus dan motif pencurian ternak yang dilakukan tersangka berinisial YUP dan A.
Keduanya menggunakan mobil Toyota Fortuner 2.5 G dan Toyota Astra Calya G untuk mencuri tiga ekor kerbau.
Kapolres mengatakan, kedua tersangka menyewa mobil rental untuk melancarkan aksinya. Setelah berhasil mencuri kerbau, mereka membawanya ke Sumba Barat Daya untuk dijual.
“Tersangka menyewa kendaraan mobil minibus, kemudian mendatangi lokasi pencurian dan mencuri ternak kerbau. Kemudian membawa hasil curian ke wilayah Sumba Barat Daya untuk dijual,” katanya.
Baca juga: Di Sumba Timur, Pencuri Gunakan Mobil Fortuner dan Toyota Untuk Curi Kerbau
Sementara untuk motif, YUP dan A mengaku untuk mendapatkan uang demi cukupi kebutuhan ekonomi hariannya.
“Hasil penjualan ternak tersebut digunakan oleh kedua tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari,” lanjutnya.
Hal itu diungkapkan AKBP Gede Harimbawa dalam konferensi pers di depan Markas Polres, Selasa (9/9/2025) siang.
Ia mengatakan, pencurian ternak dilakukan pada tiga hari berbeda. Pada Kamis (31/7/2025), keduanya mencuri satu ekor kerbau di Ramuk Ndjubuk, Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera.
Kemudian pada Selasa (19/8/2025), kembali mencuri satu ekor kerbau di Mboka Tanjung, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang. Dan pada Senin (25/8/2025), keduanya mencuri seekor kerbau di Jalan Ikan Nener, Kelurahan Kambajawa.
“Dari tiga lokasi ini, mereka menggunakan kendaraan roda empat merek Calya dan Fortuner,” kata Kapolres.
Baca juga: Curi Cincin Berlian Milik Wisatawan Asing, Dua Nelayan di Labuan Bajo Terancam Tujuh Tahun Penjara
Ia menjelaskan, di Jalan Ikan Nener, aksi pencurian mereka terungkap karena terekam CCTV milik saksi IK. Dalam rekamannya, terlihat jelas mobil yang digunakan pelaku. Mobil itu diketahui mobil rental.
“Informasi itu pun menjadi petunjuk awal bagi penyelidik untuk mengidentifikasi kendaraan yang digunakan dan mempersempit pencarian terhadap tersangka,” jelas AKBP Gede Harimbawa.
Pada Selasa (26/8/2025), setelah pengembangan, penyidik mendapat informasi dari AG, pemilik rental mobil, bahwa tersangka YUP menyewa mobil Calya pada 24 Agustus 2025.
Informasi itu pun sesuai dengan mobil yang digunakan pada pencurian kerbau 25 Agustus 2025 di Kambajawa. Sebagaimana terekam CCTV. Keduanya kemudian berhasil diamankan.
Setelah pemeriksaan, kata Kapolres, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian ternak sebanyak tiga kali di tiga lokasi berbeda.
“Mereka menjelaskan modus operandi mereka yang menggunakan mobil sewaan untuk mencuri ternak dan kemudian menjualnya ke wilayah Sumba Barat Daya,” sebut Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim penyelidik menemukan dua ekor kerbau hasil pencurian pertama dan kedua yang sudah dijual di Sumba Barat Daya.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua ekor kerbau, satu utas tali nilon, satu unit Toyota Calya, satu unit Toyota Fortuner, satu lembar Kartu dan Keterangan Mutasi Ternak (KKMT), dan tiga lembar surat keterangan mutasi ternak.
Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sebagai informasi, kedua tersangka merupakan residivis. YUP pernah dihukum atas kasus pencurian berat, dan A pernah dipidana karena penggelapan barang.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Diskusi Memanas, DPRD NTT Minta Mahasiswa Serahkan Aspirasi ke Gubernur Melki Laka Lena |
![]() |
---|
Di Sumba Timur, Pencuri Gunakan Mobil Fortuner dan Toyota Untuk Curi Kerbau |
![]() |
---|
Curi Cincin Berlian Milik Wisatawan Asing, Dua Nelayan di Labuan Bajo Terancam Tujuh Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tanah Longsor Isolasi Ribuan Warga Desa Degalea di Nagekeo NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.