Minggu, 10 Mei 2026

Kasus Korupsi di Sumba Timur

Sekretaris KPU Sumba Timur Kembali Jadi Tersangka Setelah Bebas 2 Hari

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah SBD bebas dari tahanan pada Senin (24/11/2025). Saat ini, ia ditahan lagi di LP Waingapu.

Tayang:
Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Sekretaris KPU Sumba Timur Kembali Jadi Tersangka Setelah Bebas 2 Hari
POSKUPANG. COM/IRFAN BUDIMAN
TAHAN TERSANGKA - SBD selaku sekretaris di Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi tersangka korupsi dana hibah Pilkada tahun 2024 pada Kamis (27/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • SBD, sekretaris KPU Sumba Timur, kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebesar lebih dari Rp3,7 miliar, hanya dua hari setelah dibebaskan lewat putusan praperadilan.
  • Pembebasan sebelumnya terjadi karena cacat formil dan materil dalam proses penahanan, namun Kejari tetap berhak memulai penyidikan baru.
  • Total 30 saksi dan 2 ahli telah diperiksa, dan SBD bersama dua pejabat KPU lainnya diduga melakukan pemborosan serta rekayasa penggunaan anggaran hibah.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur kembali menetapkan SBD selaku sekretaris di Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi tersangka korupsi dana hibah Pilkada tahun 2024 pada Kamis (27/11/2025).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah SBD bebas dari tahanan pada Senin (24/11/2025). Saat ini, ia ditahan lagi di lembaga pemasyarakatan Waingapu.

Sebelumnya, SBD dinyatakan bebas usai permohonan praperadilan dikabulkan yang di antaranya menyatakan bahwa, dalam penahanan SBD ada cacat formil dan materil. Oleh karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Jaksa Mulai Periksa Tersangka Korupsi Dana Hibah di KPU Sumba Timur

Praperadilan

Diketahui, praperadilan adalah salah satu mekanisme hukum di Indonesia yang memberikan hak kepada seseorang, seperi SBD, untuk mengajukan keberatan atau menguji keabsahan tindakan hukum oleh kejaksaan.

Meskipun demikian, Kejari Sumba Timur masih memiliki hak untuk kembali menetapkan SBD sebagai tersangka atau memulai penyidikan baru atas kasus tersebut.

Kepala Kejari Sumba Timur, Akwan Annas melalui Kepala Seksi Intelijen, Wiradhyaksa M. H. Putra mengatakan, pihaknya hari ini kembali menetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah di KPU yang merugikan negara lebih dari Rp3,7 miliar.

“Hari ini kita melakukan penetapan kembali tersangka kepada SBD dan melakukan penahanan,” katanya singkat.

Sebagai informasi, pada Selasa (4/11/2025), SBD selaku sekretaris, SL selaku PPK dan SR sebagai bendahara KPU ditetapkan tersangka korupsi.

Penetapan tersangka itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.

“Adapun jumlah saksi dalam proses penyidikan ini sebanyak 30 saksi dan 2 orang ahli,” ujar Wiradhyaksa M. H. Putra

Para tersangka secara bersama-sama telah melawan hukum dengan melakukan pemborosan dan merekayasa penggunaan anggaran dana hibah tersebut. (dim)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved