Selasa, 16 Juni 2026

Berita Sumba Timur

Polisi Tahan Pelaku Cabul Anak di Sumba Timur

Tim Kepolisian Resor Sumba Timur, NTT berhasil menahan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Waimbui, Dusun Hanggaroru, Desa Tanamanang,

Tayang:
Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Polisi Tahan Pelaku Cabul Anak di Sumba Timur
Tribunnews.com/TRIBUNFLORES.COM/IRFAN BUDIMAN
Tim Kepolisian Resor Sumba Timur, NTT berhasil menahan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Waimbui, Dusun Hanggaroru, Desa Tanamanag, Kecamatan Pahunga Lodu, Sumba Timur. Kapolres menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Sumba Timur, NTT menahan seorang pria berinisial AK karena melakukan pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun di Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu.
  • Kapolres Sumba Timur menegaskan pencabulan anak adalah tindak pidana serius yang akan ditindak tegas.
  • Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU –Tim Kepolisian Resor Sumba Timur, NTT berhasil menahan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Waimbui, Dusun Hanggaroru, Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu, Sumba Timur.

Pelaku berinisial AK tersebut melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun di rumahnya di Waimbui.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak merupakan tindak pidana yang mendapat perhatian khusus.

“Pencabulan merupakan atensi kita. Siapa pun yang melakukan akan kita tindak,” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).

Baca juga: Banyak Utang, Karyawan Alfamart di Sumba Timur Curi dan Tikam Rekan Kerja

Terhadap tersangka AK, disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/11/2025). Korban anak Ayu, bukan nama sebenarnya, bersama saudaranya S (10) hendak ke rumah nenek.

Di jalan mereka berlomba lari sampai duluan ke rumah itu. S berlari lebih cepat. Namun Ayu sebaliknya.

Karena kecapean, Ayu berhenti di sekitar rumah tersangka.

Melihat Ayu, tersangka kemudian datang dan langsung menarik korban. Ayu kaget dan berteriak meminta tolong. Ia dipaksa masuk ke rumah tersangka.

Takut ketahuan, tersangka mengancam Ayu. Mulutnya dibekap.

Korban lalu dibawa ke kamarnya dan melakukan pencabulan dengan disuruh memegang kemaluan tersangka.

Kejadian itu pun diceritakan Ayu ke saudaranya S, dan termasuk ke ibu korban. 

Mendengar itu, ibu korban histeris dan langsung melaporkannya ke Polsek Pahunga Lodu. (dim)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved