Sabtu, 11 April 2026

Berita Sumba Timur

Kisah Guru Honorer di Sumba Timur NTT Pernah Digaji Rp 50.000 Per Bulan 

Selama enam tahun itu, ia setia mengabdi dengan gaji sebesar Rp50.000 per bulan. Gaji tersebut diterimanya setiap triwulan.

Tayang:
Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Kisah Guru Honorer di Sumba Timur NTT Pernah Digaji Rp 50.000 Per Bulan 
POS KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
POSE BERSAMA - Afriani Djia Dawi bersama guru lainnya, Erni Ndakajawal dan Sarti Babang Noti dkk merasa terlantarkan dan dianaktirikan sebagai guru swasta dibandingkan guru negeri. Hal itu disampaikan saat diwawancarai Pos Kupang pada Kamis (5/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Afriani Djia Dawi mengajar sebagai guru honorer sejak 2005–2011 dengan gaji Rp50.000 per bulan, dan kini menghadapi ketidakpastian gaji akibat aturan BOS 2026
  • Guru honorer swasta sulit diangkat menjadi PNS/PPPK, sementara pegawai lain seperti MBG langsung diangkat, meski jam mengajar dan kontribusi sama.

TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU – Afriani Djia Dawi, seorang guru berstatus honorer di Kabupaten Sumba Timur, NTT pernah mengajar sejak tahun 2005 hingga 2011 di dua sekolah swasta berbeda.

Selama enam tahun itu, ia setia mengabdi dengan gaji sebesar Rp50.000 per bulan. Gaji tersebut diterimanya setiap triwulan.

Sebagaimana guru, ia berusaha memenuhi jam mengajar, dan di dalam hatinya berharap bisa menjadi guru pegawai negeri sipil (PNS). Namun hingga berhenti pada 2011, harapan itu tak kunjung terwujud.

Saat itu kata dia, memang ada skema pengangkatan guru melalui kategori II (K2), tetapi yang diprioritaskan saat itu adalah guru-guru di sekolah negeri.

Baca juga: Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pembunuhan di Tabundung ke Kejaksaan

Buka Usaha

Karena gaji itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ia memutuskan banting setir dari profesi guru. Ia lalu berbisnis dan berjualan.

“Sempat berhenti honor karena gaji tidak cukup untuk memenuhi ekonomi. Jadi sempat berbisnis, berjualan,” katanya saat diwawancarai, Kamis (5/3/2026).

Pada tahun 2024, ia kembali mengajar. Dia hingga kini mengajar di Sekolah Dasar (SD) Masehi Payeti 1, Kota Waingapu. Harapan tetap sama, di balik pengabdian itu, ia bisa jadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun demikian, ia mengaku masih menghadapi tantangan dan kesulitan yang sama, bersama guru-guru honorer di sekolah swasta.

Dia menyebut tantangan itu dari sistem penggajian, proses sertifikasi dan perlakuan terhadap guru honorer di sekolah swasta yang dinilainya berbeda dengan guru di sekolah negeri.

Sebelumnya, gaji guru honorer di sekolahnya dibayarkan dari dana BOS APBN. Namun kata dia, ada aturan baru dalam Juknis BOS 2026 yang menyatakan bahwa guru bersertifikasi tidak boleh lagi dibayar menggunakan dana BOS APBN.

Karena sudah bersertifikasi, ia pun belum menerima gaji sejak Januari hingga Maret 2026.

“Belum ada kejelasan soal penggajiannya,” katanya.

Beruntung, untuk sementara, pihak yayasan sekolah bersama komite dan orang tua siswa mengizinkan penggunaan dana SPP untuk membiayai gaji serta guru lainnya setelah dinyatakan lulus sertifikat pendidik. Sistem pinjam.

“Memang betul kami sudah lulus sertifikasi tetapi data kami belum valid. Tidak tahu sampai kapan validnya, masih mengambang. Sedangkan kami berharap dari gaji itu saja, tidak ada yang lain,” jelasnya.

Dalam kondisi tersebut, Afriani Djia Dawi bersama guru lainnya, Erni Ndakajawal dan Sarti Babang Noti, merasa ditelantarkan dan dianaktirikan sebagai guru swasta dibandingkan guru negeri. Padahal mereka sama-sama mendidik anak bangsa dengan kurikulum dan jam kerja yang sama.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved