Jumat, 24 April 2026

Berita Sumba Timur

Kisah Guru Honorer di Sumba Timur NTT Pernah Digaji Rp 50.000 Per Bulan 

Selama enam tahun itu, ia setia mengabdi dengan gaji sebesar Rp50.000 per bulan. Gaji tersebut diterimanya setiap triwulan.

Tayang:
Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Kisah Guru Honorer di Sumba Timur NTT Pernah Digaji Rp 50.000 Per Bulan 
POS KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
POSE BERSAMA - Afriani Djia Dawi bersama guru lainnya, Erni Ndakajawal dan Sarti Babang Noti dkk merasa terlantarkan dan dianaktirikan sebagai guru swasta dibandingkan guru negeri. Hal itu disampaikan saat diwawancarai Pos Kupang pada Kamis (5/3/2026). 

“Kita kesulitan untuk ikut tes CPNS karena tidak ada formasinya,” sambung guru lainnya, Sarti Babang Noti.

Dianaktirikan dari MBG

Erni Ndakajawal menilai ada ketidakadilan negara terhadap mereka. Ia membandingkan dengan pegawai di satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG MBG) yang langsung diangkat menjadi PPPK.

“Jadi kami kalah dari MBG. Pegawai MBG baru saja diangkat langsung PPPK. Sedangkan kami sudah mengabdi belasan tahun tidak diangkat. Padahal, kami juga mengabdi untuk anak masa depan bangsa, tetapi kami di swasta ditelantarkan,” ungkap Erni.

Erni juga mengkhawatirkan adanya kebijakan mutasi guru. Kondisi tersebut bisa menggeser posisi mereka yang telah lama mengajar di sekolah swasta, meski sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Kalau PNS datang kan bisa saja kami digeser sekalipun kami lulus PPG. Otomatis kami tidak tidak dapat jam mengajar dan tunjangan PPG tidak bisa cair,” ujarnya.

Afriani Djia Dawi berharap, guru-guru honorer seperti dirinya mendapat perhatian serius dari pemerintah.

“Khusus kami guru honor itu kami mau juga diperhatikan. Kami punya kesejahteraan. Kami harap gaji kami tetap bisa dibayar di Juknis BOS APBN lama,” ucapnya.

“Sedangkan sertifikasi itu kan tunjangan. Tunjangan bukan kami punya gaji,” tambahnya.

Kini, mereka menaruh harapan besar kepada yayasan agar tetap memperoleh gaji dari dana SPP sekolah.

Diketahui, tunjangan sertifikasi guru honorer sebesar Rp2.000.000 per bulan. Itu pun belum dipotong pajak 5 persen. (dim)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved