TOPIK
Kasus Penganiayaan di Ende
-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende resmi menetapkan AK (50), warga Kampung Baru, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Ende.
-
SH alias Sam diduga melakukan penganiayaan terhadap teman minumnya dengan cara menikam dari arah belakang di bagian bokong, Senin, 29 Juli 2024 sekira
-
SH dikenakan pasal pasal 351 ayat (1) KUHP yakin penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan