TOPIK
Kasus Perdagangan Orang di NTT
-
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena menanggapi masalah tindak pidana perdagangan orang khususnya di Kabupaten Malaka.
-
Lebih lanjut, sebagai bagian dari proses penyelidikan, Polda NTT telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak PT. Tamara Gempita Utama.
-
Pada 21 November 2024, korban bertemu dengan tersangka OAN di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
-
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo, menegaskan komitmen dalam memberantas TPPO yang masih marak terjadi di wilayah NTT.
-
Berdasarkan data Simfoni PPA atau Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak telah terlapor 2.265 korban TPPO dalam 5 tahun terakhir.
-
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 19 November 2024 di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, sebagai pengembangan dari kasus sebelumnya.
-
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy,menjelaskan dari 36 laporan polisi tersebut 14 laporan polisi dalam penyidikan dan masih tahap pertama.
-
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Alor menetapkan MES (30) seorang mahasiswi di Kota Kupang sebagai tersangka TPPO.