TOPIK
Kasus Pembunuhan di Kota Kupang
-
Kasus Pembunuhan Aprion Boru di Kelurahan Manulai 2, Alak, Kota Kupang, pada Sabtu (8/3/2025), rupanya diakibatkan rasa tersinggung dari para pelaku.
-
Selain vonis pidana tersebut keduanya diharuskan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp. 32.808.000, atau subsider pidana kurungan selama 6 bulan
-
Saat ini korban sudah ditangani oleh tim medis RSUD Prof. Dr. W.Z Johannes Kupang, sementara pelaku diamankan di Polsek Kota Raja untuk proses hukum.