Kasus Pembunuhan di Kota Kupang
Polisi Ungkap Kronologi 4 Pria Bunuh Aprion Boru di Kupang NTT, Tersinggung Karena Baju Kaos
Kasus Pembunuhan Aprion Boru di Kelurahan Manulai 2, Alak, Kota Kupang, pada Sabtu (8/3/2025), rupanya diakibatkan rasa tersinggung dari para pelaku.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kasus Pembunuhan Aprion Boru di Kelurahan Manulai 2, Alak, Kota Kupang, pada Sabtu (8/3/2025), rupanya diakibatkan rasa tersinggung dari para pelaku, karena korban memakai baju perguruan silat dan mengaku sebagai warga perguruan silat.
Saat jumpa pers di halaman Kapolresta Kupang, Senin (17/3/2024), Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung mengungkapkan kronologis kejadian dan motif pembunuhan.
"Diawali pesta miras. Saat itu, korban dan tersangka baru saling mengenal. Korban menggunakan kaos salah satu perguruan silat dan mengaku sebagai anggota perguruan silat tersebut. Karena dibawa pengaruh alkohol dan kedongkolan tersangka, mereka kemudian berencana untuk menghabisi korban di TKP. Sampai di TKP mereka menghabisi nyawa korban dengan parang," kata Aldinan.
Baca juga: Polisi Sebut Sejumlah Orang Diduga Terlibat Pembunuhan Aprion Boro di Manulai II Kota Kupang
Aldinan meneruskan, setelah para tersangka melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, mereka kemudian melarikan diri ke daerah asal mereka di TTS.
Para tersangka berjumlah empat orang, dengan kategori remaja. Tersangka yang bertindak sebagai eksekutor utama berinisial GL dan SN. Sedangkan tersangka EW dan SB bertindak sebagai pembantu untuk memperlancar aksi pembunuhan.
"Kami akan dalami sesuai dengan peran mereka masing-masing" tutur Aldinan, penuh optimis.
Dalam memperlancar aksinya para tersangka menggunakan sepeda motor Honda Revo berwarna hitam dan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna putih.
Pihak kepolisian kemudian mengamankan sejumlah alat bukti.
Alat bukti milik tersangka yakni, parang, dua unit sepeda motor Revo dan Vixion, jaket, topi kupluk, jam tangan merk smart bracelet, baju kaos, celana jeans beserta ikat pinggang,
Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Aldinan Manurung, menyampaikan tersangka dapat dikenakan pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman mati.
"Ini dinilai sebagai pembunuhan berencana karena dalam melakukan aksinya ada jeda waktu," ujar Aldinan.
Aldinan pun menghimbau kepada masyarakat Kota Kupang untuk mempercayakan pihaknya dalam menangani masalah.
"Bagi masyarakat Kota Kupang, kami harap kan jangan pernah takut untuk melaporkan setiap kejadian ke Polres untuk kami selesaikan, " pungkasnya. (Moa)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
POS-KUPANG.COM/PETRUS CHRISANTUS GONSALES
BERI KETERANGAN - Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Aldinan Manurung sat memberikan keterangan pers di Polres Kupang Kota, Senin 17 Maret 2025. Kapolres memberikan ketpers tentang kasus pembunuhan di Kelurahan Manulai 2, Alak, Kota Kupang yang menewaskan Aprion Boru pada Sabtu (8/3/2025) lalu.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.