Pendidikan Gratis di NTT

Pergub Pendanaan Pendidikan SMA/SMK di NTT, Biaya IPP Hanya Rp 100.OOO Tidak Boleh Ada Pungutan Lain

Sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apapun yang mengikat peserta didik dan/atau orang tua/wali selain IPP. 

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/OMBUDSMAN NTT
TANDA TANGAN PERGUB - Gubernur NTT Melki Laka Lena saat menandatangani Pergub tentang Pendanaaan Pendidikan jengjang SMA/SMK/SLB di SMA Negeri 2 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (27/10/2025). 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Gubernur NTT Melki Laka Lena menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendanaan Pendidikan Jenjang SMA/SMK/SLB. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMAN 2 Kota Kupang, Senin (27/10) pukul 11.00 Wita. 

Hadir dan menjadi saksi dalam penandatanganan tersebut, Komisi V DPRD NTT, Ombudsman NTT, Kepala Dinas Pendidikan, staf ahli gubernur, Kepala BPMP Provinsi NTT, para kepala sekolah, Korwas dan orang tua peserta didik SMAN 2 Kota Kupang. 

Kepala Ombusdman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menyebutkan proses pembahasan draf peraturan gubernur ini cukup panjang. 

Baca juga: Kata Ombudsman NTT Soal Siswa Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Kota Kupang

 

Dimulai sekitar bulan April dan baru ditandatangani pada bulan Oktober. Rapat-rapat bersama dinas pendidikan, komisi V DPRD NTT dan koreksi berjenjang selama lebih dari 6 bulan dengan segala dinamikanya yang lembut maupun keras menghasilkan peraturan gubernur yang ditandatangani hari ini. Semua dinamika itu sudah selesai setelah peraturan gubernur ini berlaku. 

"Kita semua; peserta didik, guru, orang tua  SMA/SMK/SLB  wajib mematuhi amanat peraturan gubernur ini,"ujarnya.

Dalam sambutannya Gubernur bahkan dengan jujur mengakui bahwa sejak menjadi gubernur, ini peraturan gubernur yang paling bermanfaat dan berdampak langsung yang ia tandatangani. Peraturan ini juga yang paling dinanti seluruh masyarakat NTT. Bahkan ada orang tua yang menangis di dalam tenda kegiatan karena peraturan gubernur memenuhi harapan mereka. 

Peraturan ini kata gubernur juga menghentikan semua improvisasi dari masing-masing sekolah untuk melakukan pungutan dengan besaran dan item yang bervariasi. 

Dengan peraturan gubernur ini, pungutan dilakukan kepada peserta didik dan/atau orangtua/wali hanya satu item yaitu Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP). 

Sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apapun yang mengikat peserta didik dan/atau orang tua/wali selain IPP. 

Baca juga: Polresta Kupang Kota Patroli di Pasar Tradisional, Cegah Premanisme dan Pungli

Tidak ada lagi pungutan lain sebagaimana selama ini kerap dilakukan sekolah berupa; pungutan 8 standar pendidikan, pungutan uang pembangunan, pungutan kebutuhan melekat siswa, pungutan pembangunan pagar, gapura, paving bloc, stadion mini dan lain-lainnya. 

"Pungutan IPP pun paling tinggi Rp 100.000/siswa/bulan. Bahkan jika semua guru honor dan biaya pengembangan pendidikan telah dicover dana BOS, tak perlu ada pungutan IPP lagi. Ini sudah dipraktekan banyak sekolah. Bagi peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomi, tidak perlu bayar IPP. Sekolah secara gratis,"ujarnya.

Kata dia, sekolah tidak perlu lagi memulangkan peserta didik dan menahan ijasah mereka karena belum lunas iuran komite. Dan khusus bagi orang tua/wali yang memiliki tanggungan peserta didik lebih dari satu pada sekolah yang sama, maka dibayarkan hanya satu anak. 

"Harapan kami, semoga peraturan gubernur ini mampu meningkatkan angka partisipasi kasar dan memangkas 145.268 anak Tidak Sekolah (ATS) yang tersebar di 22 kabupaten/kota di NTT. (Data BPMP NTT bulan Juli 2025). Kini saatnya sekolah menengah  harus menjadi tempat yang benar-benar inklusif, di mana semua anak tanpa kecuali dapat belajar dan berkembang,"ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved