Kasus Pembacokan di TTU

Pembacok 4 Keluarga di TTU NTT Jadi Tersangka, Polisi Periksa 5 Saksi

Tersangka Landa Linus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini karena tega merenggut nyawa tiga orang dalam kasus itu. 

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
PETI JENAZAH -Peti jenasah korban Kristina Nomawa dan Bernadeta Kuabib saat dipersiapkan untuk diantar ke Kupang, Selasa, 14 Oktober 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, pihak Satreskrim Polres TTU telah menempuh sejumlah langkah dalam penanganan kasus pembacokan berujung tewasnya tiga orang perempuan di RT 003, RW 003, Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, NTT, Senin, 13 Oktober 2025 lalu. Hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi dalam kasus itu.

Lima saksi yang diperiksa tersebut meliputi saksi pelapor, dan beberapa orang saksi lainnya yang berada di TKP ketika insiden tragis itu terjadi.

Saat ini penanganan kasus tersebut sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Sementara tersangka Landa Linus Kuabib telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi berdarah tersebut.

Baca juga: Dipengaruhi Alkohol, Pelaku Pembacokan Brutal di TTU NTT Nyaris Serang Polisi 

 

Tersangka Landa Linus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini karena tega merenggut nyawa tiga orang dalam kasus itu. 

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Polres TTU juga telah mengeluarkan surat perintah penahanannya sudah dikeluarkan per tanggal 14 Oktober kemarin.

"Yang bersangkutan sudah kita amankan di ruang tahanan Mapolres TTU," ucapnya, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa, polisi belum mengetahui secara jelas motif pelaku menghabisi nyawa para korban. Polisi juga sedang dalam proses mendalami motif dari aksi brutal Landa Linus ini. Penanganan kasus tersebut masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.

Dikatakan Wilco, sejauh ini pelaku disangka melanggar  Undang - Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Meskipun demikian, penerapan pasal lebih lanjut akan ditetapkan oleh Satreskrim Polres TTU.

"Penerapan pasal akan sesuai dengan jenis pelanggaran dari pelaku," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tega membacok tiga orang hingga tewas pada, Senin, 13 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WITA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Selasa, 14 Oktober 2025, aksi nekat pria bernama Landa Linus Kuabib tersebut terjadi di Dusun Usapi Toko RT/RW; 003/003 Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur Kabupaten TTU,

Landa Linus membacok istrinya, ipar (istri dari adik kandung Landa Linus) dan dua ponakan (anak dari iparnya tersebut). Usai dibacok tiga orang korban meninggal dunia seketika di TKP.

Sementara satu orang korban lainnya yang merupakan seorang anak di bawah umur berinisial LK kritis usai menjadi korban aksi brutal pria tersebut.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved